Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jaksa Tuntut Ratu Narkoba Bireuen 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU, Aset Mewah Disita

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap Ratu Narkoba Bireuen Nyonya N dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)

Bireuen, Infoaceh.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut hukuman berat terhadap Ratu Narkoba Bireuen Nyonya N dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Senin, 4 Agustus 2025, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik pencucian uang yang terkait dengan hasil kejahatan narkotika.

Selain tuntutan pidana, JPU juga menuntut perampasan terhadap berbagai aset berharga milik terdakwa untuk negara.

Di antaranya: Mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih.
Mobil Honda CRZ tahun 2015 warna merah.

11 barang bermerek, sejumlah rekening bank, satu rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, satu doorsmeer di Cot Buket, Kecamatan Peusangan.

Satu rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli. Tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli.

Dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara. Satu bidang tanah di Kabupaten Aceh Besar

Jaksa menegaskan, seluruh aset tersebut merupakan hasil atau bagian dari upaya pencucian uang yang dilakukan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Agustus 2025.

Untuk diketahui, perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika jenis sabu yang juga melibatkan terdakwa dan sedang dalam proses hukum terpisah.

author avatar
M Ichsan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Warga Meninggal Saat Nonton Sound Horeg, Polisi Akui Keluarkan Izin Karnaval dengan "Sound System"
Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!
Belum Ada Korban Melapor, 11 WNA China Buka Kantor Polisi Palsu di Cilandak Belum Jadi Tersangka
Wajar Saja Jika Istana Gerah Sama Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut
Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo
Pertemuan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil dan para keuchik di Kota Lhokseumawe berlangsung di sebuah rangkang sederhana yang terletak di ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Senin (4/8/2025). (Foto: Ist)
Bantah Pengakuan Silfester, JK Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Abolisi dan Amnesti Prabowo Cegah Instabilitas Politik gegara Dendam Jokowi
Silfester Tak Dieksekusi Meski Divonis Penjara Sejak 2019, Said Didu: Bukti Aparat Takut Jokowi
Niat Baik Justru Mendatangkan Fitnah
Jangan-jangan Pemilik Akun Fufufafa Si Roy Panci!
Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara
Pengamat Duga Ada Barter Politik antara Prabowo dan PDIP di Balik Amnesti Hasto Kristiyanto
Isu Perombakan Kabinet Merah Putih Mencuat PDIP Dapat Jatah Menteri, Ini Kata Mensesneg
Kronologi Pembunuhan Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x