INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Pernyataan Kadis ESDM Aceh Cederai Keadilan dan Lemahkan Kewenangan Bupati Aceh Selatan

Last updated: Selasa, 5 Agustus 2025 00:38 WIB
By Hasrul
Share
3 Min Read
Aktivitas tambang bijih besi PT PSU di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Aktivitas tambang bijih besi PT PSU di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Ist)
SHARE

Tapaktuan, InfoAceh.net – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mengecam pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Taufik yang dinilai membela korporasi tambang dan melemahkan kewenangan Bupati Aceh Selatan dalam menghentikan sementara aktivitas tambang bijih besi PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) dan KSU Tiega Manggis.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyatakan bahwa tindakan Bupati Aceh Selatan yang dikeluarkan melalui Surat Nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 merupakan langkah legal berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris memberi arahan saat Presentasi Renja OPD 2026 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/10).
Syech Muharram: 2026 Harus Bawa Perubahan Nyata untuk Rakyat Aceh Besar

“Pernyataan Kadis ESDM Aceh yang menegaskan bahwa bupati tidak punya kewenangan mengevaluasi aktivitas tambang sangat keliru dan menyesatkan. Ini justru mencerminkan keberpihakan terhadap korporasi, bukan masyarakat,” ujar Fadhli di Tapaktuan, Senin (4/8/2025).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, qanun tersebut secara jelas memberikan ruang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan tambang yang meresahkan atau melanggar aturan di daerah masing-masing.

“Langkah Bupati Aceh Selatan adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Tim Sosial Dinas Sosial Aceh bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap 3 anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Orang Tua Tak Mampu, Dinsos Aceh Selamatkan Tiga Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Fadhli juga menyindir Pemerintah Aceh yang pasif terhadap dugaan pelanggaran serius oleh PT PSU, namun justru bereaksi keras saat bupati mengambil langkah evaluatif.

Ia menyoroti empat persoalan utama terkait PT PSU yang selama ini luput dari pengawasan Pemerintah Aceh.

1. Dokumen Amdal tak sah – PT PSU diduga hanya mengantongi fotokopi dokumen Amdal, bukan yang asli dan sah secara hukum.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama rombongan tiba di Aceh, Selasa (14/10).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Aceh Teladan Nilai Keislaman dan Kebangsaan

2. CSR tak transparan – Tidak ada kejelasan realisasi tanggung jawab sosial kepada masyarakat terdampak.

- ADVERTISEMENT -

3. Gangguan terhadap fasilitas publik – Perusahaan menggunakan jalan umum untuk aktivitas tambang yang membahayakan warga.

4. Penyalahgunaan izin – Diduga mengambil material tambang di luar izin resmi, yang berpotensi sebagai aktivitas ilegal.

“Pemerintah Aceh terkesan tutup mata. Jangan hanya semangat menerbitkan izin atas nama investasi, tapi lalai dalam pengawasan,” ujarnya.

GerPALA mendesak Gubernur Aceh mengevaluasi Kepala Dinas ESDM Aceh karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan malah menyampaikan pernyataan yang kontra terhadap semangat keadilan dan perlindungan lingkungan.

“Pemerintah Aceh seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pelindung korporasi bermasalah. Kami mendukung langkah Bupati Aceh Selatan dan menolak segala upaya yang melemahkan otonomi daerah,” tegas Fadhli.

Ia juga mengingatkan tindakan evaluatif terhadap aktivitas tambang pernah dilakukan kepala daerah lain seperti Bupati Ende, Bone Bolango, dan Seluma.

“Kalau masih ragu, silakan baca lagi pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir elite dan korporasi,” pungkasnya.

TAGGED:utama
Previous Article Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melepas keberangkatan Azam Falah Al-Asyi, lulusan SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, yang berhasil lolos seleksi kuliah ke Saint Petersburg Mining University, Rusia. (Foto: Ist) Mualem Dorong Anak Muda Aceh Kuliah ke Luar Negeri Lalu Pulang Bangun Daerah
Next Article Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba Pemerintah Aceh Bentang Karpet Merah untuk Investor Tambang, Tapi Biarkan Jalan Rakyat Berdebu

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumumkan 3.188 calon penerima bantuan modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (Foto: Ist)
Aceh

Baitul Mal Banda Aceh Umumkan 3.188 Calon Penerima Bantuan Modal Usaha Lulus Administrasi

Selasa, 14 Oktober 2025
Umum

Kak Na Terharu Bertemu Cut Shofi, Bocah Tangguh di Pedalaman Paya Bakong

Selasa, 14 Oktober 2025
Pascasarjana UIN Ar-Raniry bersama Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memulai langkah kolaboratif memperkuat pembinaan karakter Islami di sekolah-sekolah Aceh.
Aceh

UIN Ar-Raniry dan MPA Siapkan Kajian Penguatan Karakter Islami di Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk 14 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Aceh

Jaksa Agung Ganti 14 Kajari di Aceh, Tunjuk 4 Asisten dan 4 Koordinator di Kejati

Selasa, 14 Oktober 2025
Aceh

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7,15 Juta per Mayam

Selasa, 14 Oktober 2025
Jaksa senior asal Aceh Muhibuddin SH MH resmi ditunjuk menjadi Kajati Sumatera Barat. (Foto: Ist)
Nasional

Putra Bireuen Muhibuddin Ditunjuk Jadi Kajati Sumatera Barat

Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah saat meninjau pembongkaran eks Pasar Aceh Lama, Senin (13/10). Ia meminta pihak rekanan segera menyelesaikan proyek karena masa kontrak hampir berakhir. (Foto: Ist)
Aceh

Pembongkaran Eks Pasar Aceh Lamban, Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pekerjaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Kadis Kominsa Aceh Edi Yandra dan Kepala Biro Adpim Setda Aceh Akkar Arafar menerima audiensi Ketua dan Pengurus PWI Aceh di ruang rapat Sekda, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Aceh

Sekda: Kami Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?