INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Karier Moncer hingga Harta Meroket!

Last updated: Selasa, 5 Agustus 2025 19:31 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Dennie Arsan Fatrika, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dennie Arsan Fatrika, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
SHARE

Infoaceh.net – Dennie Arsan Fatrika, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendadak menjadi pusat perhatian nasional setelah memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Nama hakim Dennie Arsan kembali disorot

Vonis yang dibacakan pada 18 Juli 2025 itu sontak memicu badai Politik dan hukum. Namun, drama tidak berhenti di situ.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Secara mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto menganulir putusan tersebut melalui hak prerogatif abolisi, sebuah langkah yang membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan dan membuat putusan Hakim Dennie seolah tak bertuan.

- ADVERTISEMENT -

Kini, babak baru dimulai. Tom Lembong, yang telah bebas, melakukan serangan balik dengan melaporkan Hakim Dennie dan dua hakim anggota lainnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik serius.

Siapakah sebenarnya sosok Dennie Arsan Fatrika, hakim yang keputusannya membelah opini publik dan kini hartanya ikut menjadi sorotan?

- ADVERTISEMENT -
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Rekam Jejak Hakim Pemvonis Tom Lembong

Diketahui, Dennie Arsan Fatrika merupakan seorang hakim karier dengan rekam jejak panjang yang membentang dari berbagai pengadilan daerah hingga akhirnya berlabuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pria kelahiran 21 September 1975 ini memulai kariernya sebagai calon hakim di PN Karawang pada tahun 1999.

Perjalanannya di dunia peradilan membawanya ke berbagai pelosok negeri, antara lain:

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
  • Hakim di PN Mamuju (2003)
  • Hakim di PN Lubuk Basung, Sumatera Barat (2007-2010)
  • Hakim di PN Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (2010-2013)
  • Hakim di PN Bogor (2013-2015)
  • Wakil Ketua PN Sabang (2015-2016)
  • Ketua PN Baturaja (2018-2020)
  • Ketua PN Karawang (2021-2023)[8]

Dengan jabatan saat ini sebagai Hakim Madya Utama dan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Dennie telah menangani sejumlah kasus besar sebelum perkara Tom Lembong.

- ADVERTISEMENT -

Ia tercatat pernah memvonis para pelaku kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun 2015 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Selain itu, ia juga menangani kasus korupsi impor gula lainnya yang menjerat mantan direktur PT PPI, Charles Sitorus.

Vonis Kontroversial dan Abolisi Prabowo

Puncak sorotan terhadap Dennie terjadi saat ia menjadi ketua majelis hakim dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Dalam amar putusannya, Dennie menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta pun dijatuhkan kepada Tom Lembong.

Dalam pertimbangannya, hakim yang menyebut Tom Lembong menganut prinsip ekonomi kapitalis dan mengabaikan kepentingan masyarakat menjadi salah satu poin yang paling diperdebatkan.

Kubu Tom Lembong menilai pertimbangan itu tidak berdasar dan tidak pernah terungkap dalam persidangan.

Di tengah proses banding yang diajukan oleh pihak Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Langkah ini secara hukum menghapuskan seluruh proses dan konsekuensi hukum terhadap Tom Lembong, membuatnya bebas murni.

Keputusan ini diambil atas pertimbangan matang demi persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus menjadi momen koreksi terhadap penegakan hukum.

Serangan Balik Tom Lembong usai Bebas

Merasa menjadi korban peradilan yang dinilai sesat, Tom Lembong tidak tinggal diam setelah bebas.

Melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika beserta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, ke MA dan KY.

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim selama persidangan. Kubu Tom Lembong menuding majelis hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan sebaliknya, seolah-olah Tom sudah dipastikan bersalah dan tinggal dicari alat buktinya.

Harta Meroket Rp4,3 Miliar

Seiring dengan pelaporan ini, harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika pun turut menjadi sorotan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4,3 miliar.

Asetnya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,15 miliar, alat transportasi senilai Rp900 juta, dan kas setara kas sebesar Rp460 juta.

Menurut catatan KPK, kekayaan Dennie Arsan meroket sejak terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023 lalu. Berikut rincian LHKPN Hakim Dennie Arsan dari laman resmi KPK.

  • LHKPN 2008: Saat memulai karier sebagai hakim di PN Lubuk Basung, kekayaan Dennie tercatat “hanya” Rp192 juta.
  • LHKPN 2017: Sembilan tahun kemudian, hartanya masih berada di angka Rp195 juta.
  • LHKPN 2024 (laporan 2023): Angkanya meroket tajam menjadi Rp4,31 miliar (setelah dikurangi utang Rp350 juta).

Sementara, berikut rincian soal aset-aset milik Hakim Dennie Arsan menurut data LHKPN yang disetorkan ke KPK.

  • Tanah dan Bangunan: Tiga properti di Bogor dengan total nilai Rp3,15 miliar.
  • Alat Transportasi: Koleksi kendaraan senilai Rp900 juta, termasuk mobil Toyota Innova (2023), Mitsubishi Pajero Sport (2017), dan motor Yamaha XMAX (2023).
  • Kas dan Setara Kas: Sejumlah Rp460 juta.
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Bareskrim Polri menetapkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Gibran diduga tidak sendiri, melainkan beraksi bersama dua orang lainnya. Bareskrim Tangkap Gibran dan Dua Rekannya terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp15 Miliar
Next Article Riza Chalid Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid

Populer

Olahraga
Paniro Azmil Manaf, Pebasket Muda Berprestasi Putra Mualem dan Kumalasari
Senin, 24 November 2025
Sejumlah desa di Aceh Singkil keberatan mengikuti kegiatan bimtek pelatihan kader Posyandu yang mematok biaya Rp4 juta per peserta. (Foto: Ist)
Umum
Desa di Aceh Singkil Keberatan Biaya Bimtek Posyandu Rp4 Juta per Peserta
Senin, 24 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menggelar program edukasi hukum bertajuk “Jaksa Masuk Dayah” dengan menyasar ratusan santri Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Bireuen, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kejati Aceh Ingatkan Bahaya Perundungan

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?