Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Silfester Matutina Divonis Sejak 2019 tapi Tak Dieksekusi, Mahfud MD Sindir Pihak Kejaksaan

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menkopulhukam, Mahfud MD

Infoaceh.net — Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menkopulhukam, Mahfud MD turut menyoroti profesionalitas lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan terkait kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina

Mahfud MD menyebut, tidak dieksekusinya Silfester yang telah divonis penjara sejak 2019, membuat banyak orang heran

Dia pun mempertanyakan profesionalitas dari aparat di Kejaksaan.

“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap bnyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” tanya Mahfud MD melalui laman X, dikutip pada Selasa (5/8/2025)

Mahfud MD juga menanggapi pernyataan Silfester yang menyebut bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, meskipun kemudian pernyataan ini dibantah oleh pihak JK.

Apabila memang pengakuan Silfester benar pun, kata Mahfud MD, hal tersebut tidak dapat menghapus vonis yang telah ditetapkan secara inkracht.

“Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sdh inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” sebut Mahfud MD

Roy Suryo sambangi Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina

Roy Suryo pada Rabu (30/07/2025) lalu bahkan mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas menjalankan tugasnya

Kedatangannya untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

“Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi,” ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Terungkap, Bukti-Bukti Baru Hubungan Israel dengan Penjahat Seksual Jeffrey Epstein
Universitas Syiah Kuala kembali menambah 6 guru besar melalui Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas yang digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, pada 5 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Benaran Diperiksa KPK

Nadiem Makarim Benaran Diperiksa KPK

Umum
Sejumlah Penjudi Online Ditangkap karena Rugikan Bandar, Polisi Tidak Sebutkan Siapa Pelapornya
Besok KPK Periksa Dua Menteri Era Jokowi, Salah Satunya Yaqut Cholil
Komisi Informasi Pusat memanggil Kementerian Setneg dan SKK Migas dalam persidangan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) didampungi Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengunjungi Pulo Aceh untuk menutup program KKN-PPM UGM di Pulau Nasi, Selasa (5/8/2025). (Foto: Ist)
Aceh Selatan
Lansia Berbobot 150 Kg di Ciracas Terperosok ke Septic Tank Sedalam 2,5 Meter
Viral Satpol PP Angkut Paksa Donasi Aksi Tolak Kenaikan PBB di Pati, Berujung Ricuh
Gampang, Cek Saja HP Jaksa

Gampang, Cek Saja HP Jaksa

Umum
Korupsi Katering Haji Merugikan Negara Rp 255 Miliar
Penggantian Timsel FKDM Jakarta Diduga Penuh Titipan Politik
Pegawai Kemenag Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Jemaah Haji
Anwar Ibrahim Didesak Serahkan Riza Chalid
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah langsung bersilaturahmi dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), sesaat setelah dirinya resmi ditunjuk sebagai Kapolda Aceh yang baru, Selasa malam, 5 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Kejari Aceh Besar bekerja sama dengan Disdikbud Aceh Besar menggelar program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS). (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah merayakan HUT ke-52, Rabu (6/8/2025), mengusung tema "Menyatukan Langkah Membangun Aceh". (Foto: Ist)
Dua Loyalis Jokowi Terjerat Kasus Hukum, Prosesnya Mandek di Tengah Jalan
Duet Anies-Tom Lembong Digadang-gadang Jadi Kekuatan Baru, Ini Kata Pengamat
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x