Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

PPATK Bidik E-Wallet Nganggur, Potensi Diblokir Seperti Rekening Dormant

Last updated: Kamis, 7 Agustus 2025 16:32 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang nganggur.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang nganggur.
SHARE

Infoaceh.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara e-wallet yang nganggur.

Langkah serupa, sempat diterapkan pada rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu alias dormant.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

- Advertisement -

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Danang belum bisa menentukan apakah langkah pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.

- Advertisement -

“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.

Menteri Karding, Sekolah Rakyat Bukan Mendidik Anak Bangsa jadi Imigran
Surya Paloh Bertemu Prabowo: Kita Sepakat Ingin Damai
Kapolri Listyo Sigit Dinilai Tersandera Jabatan, Panda Nababan: Dia Nikmati, Ikut Bermain
Raih WTP dan 17 Penghargaan Sepanjang 2024, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut Bank Aceh Membanggakan

PPATK sebelumnya telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Pasalnya, dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

- Advertisement -

Oleh karena itu,PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:ancaman transaksi ilegale-wallet dormant akan dibekukannasionalpemblokiran rekening tidak aktifperistiwaperlindungan rekening nasabahPPATK blokir e-wallet nganggurprabowo:rekening dormant PPATKupdate kebijakan PPATK 2025utamawww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Direktur P3S Jerry Massie mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina, yang sudah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. (Foto: Infoaceh.net/RMOL) Desak Eksekusi Silfester Matutina, Pengamat: Jangan Lindungi Ternak Mulyono!
Next Article Yaqut Cholil Qoumas Meroket Drastis dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy

You May also Like

OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ekonomi

OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka

Jumat, 4 Juli 2025
PT PLN UID Aceh mengumumkan rencana besar menjadikan Aceh sebagai salah satu provinsi yang sepenuhnya terlistriki pada tahun 2024
Ekonomi

PLN Targetkan 2024 Seluruh Dusun di Aceh Terlistriki 100 Persen

Selasa, 26 September 2023
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour telah mengembalikan uang miliaran ke KPK.
Hukum

Uang Rp8,7 Miliar Dikembalikan, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban PT Muhibbah

Senin, 15 September 2025
Chelsea Incar Trofi Sempurna Eropa, Real Betis Siap Gagalkan di Final Conference League
Olahraga

Chelsea Incar Trofi Sempurna Eropa, Real Betis Siap Gagalkan di Final Conference League

Rabu, 28 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?