Ekonomi

Hotman Paris: PSK Sah Kena Pajak, Penghasilan Haram Tetap Wajib Bayar

Infoaceh.net – Wacana pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah muncul laporan mengenai maraknya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perdebatan pun muncul karena status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Meski begitu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan yang mengejutkan dari sisi hukum perpajakan.

Menurut Hotman, pemungutan pajak terhadap PSK secara hukum justru sah.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujarnya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis 7 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut memicu diskusi hangat di media sosial. Sebagian warganet terkejut, sementara lainnya menyadari bahwa pajak berfokus pada penghasilan tanpa memandang moralitas sumbernya.

“Jadi pajak dipungut dari pendapatan resmi Anda, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” tambahnya.

Bahkan, Hotman menyentil para pengguna jasa PSK agar lebih berhati-hati. Ia mengingatkan bahwa nama-nama pelanggan bisa saja tercatat dan muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik sang PSK.

“Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” pungkasnya.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait