Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Senilai Rp38,4 Miliar

Kasus bermula ketika tersangka S mengajukan proposal permohonan dana PSR untuk 599 pekebun dengan total lahan 1.536,7 hektare. Namun, berdasarkan penyelidikan dan kajian ahli, ditemukan bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan tidak memiliki tanaman sawit dan merupakan lahan milik eks PT Tiga Mitra yang masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejati Aceh merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya saat ini, dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. S: Wiraswasta, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029. Ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.
  2. TM: Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya periode 2017–2020. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.
  3. TR (Teuku Reza Fahlevi): Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021–2023, dan saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Aceh Jaya. Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya pada Jum’at (8/8/2025) menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti tersebut mencakup hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta dokumen terkait program PSR dari tahun 2019 hingga 2023.

Kasus bermula ketika tersangka S mengajukan proposal permohonan dana PSR untuk 599 pekebun dengan total lahan 1.536,7 hektare. Namun, berdasarkan penyelidikan dan kajian ahli, ditemukan bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan tidak memiliki tanaman sawit dan merupakan lahan milik eks PT Tiga Mitra yang masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi.

Meskipun kondisi lahan berupa hutan dan semak belukar, Dinas Pertanian Aceh Jaya yang saat itu dipimpin oleh tersangka TM dan TR, tetap menerbitkan Rekomendasi Teknis. Hal ini menjadi dasar penyaluran dana PSR sebesar Rp38.427.950.000 dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Akibatnya, program tidak terlaksana sesuai tujuan dan negara mengalami kerugian total sebesar dana yang disalurkan.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup