Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bea Cukai dan BPOM Ingatkan Penumpang di Bandara SIM, Hati-hati Bawa Kosmetik-Obat dari Luar Negeri

“Edukasi langsung seperti ini sangat bermanfaat. Jadi kami tidak asal membawa barang tanpa tahu aturannya,” ungkap salah satu penumpang asal Kuala Lumpur.
Bea Cukai Banda Aceh bersama BBPOM Banda Aceh menggelar edukasi barang bawaan bagi para penumpang internasional di Terminal Kedatangan Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Bea Cukai Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menggelar kegiatan edukasi bagi para penumpang internasional di Terminal Kedatangan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Dalam kegiatan ini, kedua instansi memberikan imbauan langsung kepada para penumpang terkait ketentuan pembawaan kosmetik, obat-obatan, serta produk pangan dari luar negeri.

Edukasi ini dilakukan melalui pembagian brosur informasi dan penyuluhan langsung oleh petugas kepada penumpang yang baru tiba.

Para petugas memberikan penjelasan mengenai jenis barang bawaan yang harus dilaporkan, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan impor barang pribadi, khususnya yang terkait dengan produk kesehatan dan kecantikan.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022, yang mengatur pengawasan terhadap pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.

“Kami ingin memastikan penumpang memahami bahwa tidak semua kosmetik atau obat dari luar negeri bisa langsung dibawa masuk ke Indonesia. Ada ketentuan yang harus dipenuhi demi melindungi masyarakat dari produk ilegal atau berbahaya,” ujar Achmad Setiawan, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, dalam keterangannya, Kamis (7/8).

Ia menegaskan bahwa sinergi antara Bea Cukai, BPOM, dan pengelola Bandara SIM, yaitu PT Angkasa Pura, menjadi kunci dalam menyukseskan kegiatan edukatif ini.

Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga mendorong kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya pelaku perjalanan internasional.

Sementara perwakilan BPOM Banda Aceh menyampaikan bahwa produk obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para penumpang. Banyak dari mereka menyatakan baru mengetahui adanya batasan dan ketentuan tertentu terhadap barang bawaan dari luar negeri, khususnya produk kesehatan dan kecantikan.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup