Sabang, Infoaceh.net – Tiga orang tahanan yang terdiri dari satu orang Narapidana dan dua orang tahanan titipan hakim, dikabarkan bonyok setelah diduga dianiaya oleh Kepala Pengamanan Rumah (KPR) Rumah Tahanan Kelas II B Kota Sabang.
Kabar tersebut diterima wartawan pada Jum’at (8/8) malam, ketika salah satu kerabat dari korban meminta wartawan untuk mempublikasikan hal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dimana ketiga korban diduga dihajar petugas akibat menganggu dengan cara menggoda petugas sipir perempuan yang bertugas saat itu.
Ketiga korban itu masing-masing Muhammad Naufal Artazy dan Ridho Pradana bersatus sebagai tahanan titipan pengadilan. Sedangkan Nardiamsyah merupakan Narapidana yang tidak lain warga binaan Rutan Kelas IIB Sabang.
Hal tersebut memicu kemarahan KPR, sehingga dugaan penganiayaan tersebut terjadi. Sehingga kini ketiga tahanan itu telah diisolasi.
Sementara kakak korban bersama perwakilan korban lainya yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Sabtu (9/8) mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kota Sabang dan meminta agar PWI dapat mengabarkan peristiwa yang dialami adiknya.
Dirinya pun mengaku jika adiknya telah bersalah karena menggoga sipir wanita, bukan berarti pihak oknum rutan bisa melakukan dugaan penganiayaan.
“Hukum adik kami sesuai dengan perbuatannya, Jangan karena menggoda dengan cara bersiul, kemudian adik kami dipukul hingga babak belur,” katanya lagi.
Mungkin pihak keluarga akan terima jika mengoda sipir wanita melalui kontak fisik. Namun, menggoda secara verbal maka tidak sepantasnya mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi.
“Kan tidak mungkin mereka mencolek petugas sipir perempuan hanya saja main-main ala menggoda gitu lah. Masih bisa dihukum dengan cara lain dan tidak harus dipukul sampai babak belur,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Sabang Muhidfuddin ketika dikonfirmasi membantah adanya penganiyaan berat terhadap tiga orang tahanan tersebut.