INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Syekh Fadhil: Qanun LKS Tidak Boleh Ditunda

Last updated: Rabu, 23 Desember 2020 21:01 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
HM Fadhil Rahmi Lc, Wakil Ketua Komite III DPD RI
SHARE

Banda Aceh – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc meminta agar peralihan bank konvensional ke syariah, tidak ditunda.

Harapan ini disampaikan senator muda alumni Timur Tengah ini pasca beredarnya surat dari Gubernur Aceh yang ditujukan ke Ketua DPR Aceh terkait perpanjangan operasional bank konvensional di Aceh hingga 4 Januari 2026.

Cegah Banjir, Teladani Rasulullah dalam Menjaga Lingkungan

“Dimana diketahui, dalam pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 21 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, dan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah secara kolektif mengamanahkan bahwa perbaikan perekonomian Aceh haruslah dibangun atas fondasi keislaman dan keimanan,” kata senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini, dalam keterangannya, Selasa (22/12).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, Qanun LKS hadir untuk pembiayaan yang terarah dan terbina dengan baik akan banyak menyasar sektor UMKM. Diharapkannya, Qanun LKS akan membatasi kesewenangan dan keganasan sistem riba yang selama ini mendera masyarakat.

“Oleh sebab itu pemberlakuan Qanun LKS tidak boleh ditunda. Adapun permasalahan yang mencuat di media selama ini adalah bersifat teknis, umumnya disebabkan oleh masa transisi proses konversi, pengalihan aset, dan pembuatan produk baru. Dengan izin Allah semua permasalahan ini kita harapkan akan selesai pada waktunya. Tidak logis jika qanun harus direvisi atau ditunda pemberlakuannya,” sebut Wakil Ketua Komite III DPD RI yang membidangi agama ini.

- ADVERTISEMENT -
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp735 Juta Bantuan Tanggap Darurat Banjir

Kata Syekh Fadhil, optimisme ini bukan isapan jempol belaka. Aceh masih punya satu tahun lagi untuk membuktikan apakah dunia LKS akan mampu menghadirkan semua produk yang diinginkan para pengusaha.

“Kalaupun pada akhirnya tetap akan ada kendala, keputusan perpanjangan keberadaan sistem konvensional atau perubahan qanun bukan diputuskan sekarang, tetapi berdasarkan hasil assesment di akhir tahun 2021 menjelang masa pemberlakuan Qanun LKS.”

“Secara fakta sekarang adalah seluruh lembaga keuangan di Aceh sudah mengambil sikap tegas untuk mengkonversi lembaga mereka menjadi syariah. Pembangunan ekonomi syariah dan realisasi program-program terkait adalah kepentingan nasional bukan hanya Aceh saja. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) yang lagsung berada di bawah kendali presiden atau wakil presiden,” katanya lagi.

Ustaz H Muharril Ashary Lc MA, Pengurus IKAT Aceh Divisi Dakwah dan Penguatan Umat.
Menjadi Muslim yang Altruis di Tengah Musibah Aceh

“Masyarakat Aceh, melalui Pemerintah Aceh, DPRA, Ulama, akademisi, dan praktisi, telah memilih untuk menjalankan apa yang menjadi perintah agama mereka. Tidak ada yang dapat mencegah keinginan ini kecuali rakyat Aceh sendiri.” pungkas Syekh Fadhil. (IA)

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:qanun lks
Previous Article Gubernur Imbau Masyarakat Aceh Tunda Perjalanan Saat Libur Akhir Tahun
Next Article Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 13 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO
Minggu, 21 Desember 2025
Ketua Umum PMI Pusat HM Jusuf Kalla.
Nasional
JK Sarankan Pemerintah Terima Bantuan Asing Tangani Bencana Aceh–Sumatera: Kemanusiaan Tak Mengenal Batas Negara
Minggu, 21 Desember 2025
Aceh
Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Senin, 22 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ustadz Dr. Mujtahid Anwar Lc MAg
Syariah

Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Minggu, 7 Desember 2025
Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Syariah

Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 3 Desember 2025
Syariah

Bukti Cinta kepada Rasulullah dengan Memperbanyak Shalawat

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Unicef Latih Penguatan Kapasitas 30 Amil Baitul Mal Aceh  

Jumat, 28 November 2025
Syariah

Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah

Selasa, 25 November 2025
Syariah

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Senin, 24 November 2025
Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Syariah

Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?