Umum

Warga Bekasi Tolak Ajaran Ummi Cinta, Janjikan Surga dengan Infak Rp1 Juta

Infoaceh.net  – Di saat keadaan sedang tak baik-baik saja, muncul beragam ajaran agama yang menjanjikan kebahagiaan duniawi dan akhirat.

Tentu saja yang tertarik cukup banyak, yang kemudian memicu keresahan masyarakat yang peduli.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Baru-baru ini warga di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, resah terhadap kegiatan agama tak berizin di lingkungannya.

Mereka resah sebab ada ajaran agama yang dianggap menyimpang.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Tokoh agama setempat, AB (54), mengatakan ajaran agama yang dipimpin PY alias Ummi Cinta, menjanjikan seseorang masuk surga dengan jalan pintas.

Yakni cukup bayar infak Rp 1 juta, maka seseorang akan mendapat tempat terhormat di surga saat wafat.

Tentu sebelumnya orang yang mengikuti ajaran agama Ummi Cinta didoktrin terlebih dulu agar patuh.

Selain itu, kegiatan agama Ummi Cinta juga tak mengantongi izin dari pihak berwenang.

Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.

Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

“Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ungkap AB, Senin (11/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Ada (keterangan) kalau mau masuk surga bayar Rp1 juta,” imbuhnya.

Menurut AB, warga mengeluhkan adanya perubahan perilaku anggota Ummi Cinta.

Ia menyebut ada istri yang berani melawan suami hingga mengancam cerai, serta anak yang membangkang terhadap orangtuanya.

Tak hanya menggelar kegiatan agama tanpa izin, kebiasaan PY meninggalkan anjing-anjing peliharaannya di rumah tanpa makan, juga mengganggu kenyamanan warga setempat.

Menurut warga sekitar, TS (53), PY memang jarang menempati rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud.

“Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar. Jadi setiap saat menggonggong, warga merasa terganggu,” ungkap AB, dilansir TribunJakarta.com.

“Dia enggak di sini (di rumah)” kata TS ditemui terpisah.

Buntut kegiatan agama PY yang dianggap meresahkan dan digelar tanpa izin, warga Perumahan Dukuh Zamrud menggelar aksi penolakan secara damai, Minggu (10/8/2025).

Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan penolakan terhadap perkumpulan dan kegiatan PY.

Spanduk itu dipasang di depan rumah PY dan gerbang perumahan.

Dalam spanduk itu, tertulis sebagai berikut:

“Aksi damai warga MENOLAK KERAS kegiatan perkumpulan yang diselenggarakan oleh Ibu PY di lingkungan RW 12 Blok-I Dukuh Zamrud karena dilakukan secara tertutup dan tidak memiliki persetujuan dan/atau perizinan lingkungan.”

Sebelum di Dukuh Zamrud, PY disebut juga pernah mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain.

Namun, ia juga mendapat penolakan sehingga PY dan anggotanya berpindah lokasi.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait