Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Mertua Menpora Dito Ariotedjo ke Luar Negeri
Infoaceh.net -Sosok berinisial FHM yang juga dicegah ke luar negeri dalam perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, sosok FHM selaku pihak swasta yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur yang juga merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang.
“Yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 12 Agustus 2025.
Sosok YCQ merupakan Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan menteri agama (Menag), IAA merupakan Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ishfah Abidal Azis juga sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025.
Budi menerangkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” pungkas Budi.
Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.