Banda Aceh — Ikatan Alumni Timur Tengah-Aceh (IKAT Aceh) melaksanakan talk show bertema “Sampai dimana sudah penerapan Qanun LKS?” di Hotel Al-Hanifi, Banda Aceh, Jumat (25/12) malam.
Acara yang diikuti para ulama, birokrat, pengusaha dan tokoh masyarakat ini juga dimeriahkan oleh da’i nasional dari Riau, Ustadz Abdul Somad yang biasa disapa UAS.
Dalam tausiyahnya, UAS menyatakan sangat mendukung penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di Indonesia) secara umum dan penerapan Ekonomi Islam secara khusus,” kata UAS menganalogikan permasalahan Qanun LKS Aceh.
“Makanya, kalau ada pohon kayu yang buahnya berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting kayunya yang dipotong.”
Ustadz HM Fadhil Rahmi Lc, Sahabat UAS, yang kini menjabat Wakil Ketua Komite III DPD RI, yang juga hadir pada talk show tersebut, menyayangkan adanya penolakan terhadap Qanun LKS Aceh.
“Banyak permasalahan lain yang perlu kita perjuangkan terkait keistimewaan Aceh, namun hal ini yang sudah goal, tinggal dilaksanakan, kenapa ada yang menolak?”
Turut hadir dalam acara tersebut Dahlan Jamaluddin (ketua DPRA), Dr. EMK Alidar S.Ag M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh), HM Nasir Djamil S.Ag M.Si (Ketua Forbes DPR-DPD RI asal Aceh), Prof Dr Syahrizal Abbas MA (Akademisi UIN Ar-Raniry), Prof Dr Shabri Abd. Majid SE M.Ec (Guru Besar FE Unsyiah), Sugito, (Sekum DPW Asbisindo), Putra Chamsah (Indonesian Islamic Business Forum/IIBF), Tgk H Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) (Ketua HUDA) dan Dr Aslam Nur MA (Ketua PW Muhammadiyah Aceh).
Acara diakhiri dengan penandatanganan petisi penyataan dukungan terhadap Qanun LKS Aceh oleh para tokoh yang hadir.
Berikut penyataan sikap dan penandatanganan petisi dukungan terhadap Qanun LKS:
Sesuai dengan amanah Undang -hndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014 dan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kami peserta dialog ulama, umara, dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), bertempat di Hotel Alhanifi, Banda Aceh, tanggal 25 Desember 2020/10 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan:
- Mendukung penuh pemberlakuan syariat Islam secara kaffah dalam semua sendi kehidupan di Aceh.