INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KPA Minta Anggotanya yang Ditangkap Polda Aceh Dibebaskan Terkait Keributan di Dinas Perkim

Last updated: Senin, 18 Agustus 2025 22:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Dua anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) yang ditangkap Polda Aceh terkait keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh. (Foto: Ist)
Dua anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) yang ditangkap Polda Aceh terkait keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Komite Peralihan Aceh (KPA) angkat bicara terkait penangkapan sejumlah anggotanya oleh Polda Aceh pasca insiden di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.

Ketua KPA Sagoe Meh Ijoe Idi Tjut (Darul Aman) Kabupaten Aceh Timur, Syarkawi alias Tuan Tanah, menegaskan bahwa para anggotanya bukanlah preman sebagaimana diberitakan, melainkan eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selama ini masih konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

“Mereka bukan preman. Mereka adalah mantan kombatan yang berjuang untuk rakyat, khususnya terkait hak-hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan rumah. Kami minta Kapolda Aceh bijak dan membebaskan mereka,” ujar Syarkawi dalam keterangannya, Ahad (17/8/2025).

- ADVERTISEMENT -

Insiden bermula ketika sekelompok orang mendatangi Kantor Dinas Perkim Aceh di Banda Aceh untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka meminta agar program bantuan rumah bagi masyarakat miskin benar-benar tepat sasaran dan tidak dikorupsi.

- ADVERTISEMENT -
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Namun, suasana sempat memanas. Beberapa dari mereka berbicara dengan nada tinggi, bahkan ada yang menendang kursi serta menunjuk salah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kericuhan kecil itu akhirnya bisa diredam setelah pihak Perkim mengajak berdialog.

Meski pertemuan ditutup dengan tenang, peristiwa tersebut tetap berujung pada tindakan hukum. Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan.

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana, tetapi diwajibkan untuk tetap melapor secara berkala sebagai saksi.

- ADVERTISEMENT -

Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi-aksi yang dianggap mengarah pada premanisme atau tindakan intimidasi, apalagi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Aceh.

Menanggapi hal itu, Syarkawi meminta agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan damai.

Menurutnya, pasca dua dekade perdamaian Aceh, masih banyak poin penting dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 yang belum sepenuhnya direalisasikan, terutama terkait kesejahteraan mantan kombatan.

“Kami tegaskan, KPA tetap berkomitmen menjaga perdamaian. Tapi jangan labeli anggota kami sebagai preman, karena mereka hanya memperjuangkan hak rakyat. Penyelesaian damai lebih bijak ketimbang kriminalisasi,” kata Syarkawi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko.

TAGGED:Dinas Perkim Aceheks kombatan GAMKPA Acehkriminalisasi aktivisMoU HelsinkiPolda AcehSyarkawi Tuan Tanahutamawww.infoaceh.net
Previous Article Jokowi Wajib Diadili Trending X Jokowi Wajib Diadili Trending X
Next Article 7 Cara orang Tionghoa menabung sampai bisa kaya raya walaupun tampil sederhana 7 Cara orang Tionghoa menabung sampai bisa kaya raya walaupun tampil sederhana

Populer

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?