KPA Minta Anggotanya yang Ditangkap Polda Aceh Dibebaskan Terkait Keributan di Dinas Perkim
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Komite Peralihan Aceh (KPA) angkat bicara terkait penangkapan sejumlah anggotanya oleh Polda Aceh pasca insiden di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.
Ketua KPA Sagoe Meh Ijoe Idi Tjut (Darul Aman) Kabupaten Aceh Timur, Syarkawi alias Tuan Tanah, menegaskan bahwa para anggotanya bukanlah preman sebagaimana diberitakan, melainkan eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selama ini masih konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Mereka bukan preman. Mereka adalah mantan kombatan yang berjuang untuk rakyat, khususnya terkait hak-hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan rumah. Kami minta Kapolda Aceh bijak dan membebaskan mereka,” ujar Syarkawi dalam keterangannya, Ahad (17/8/2025).
Insiden bermula ketika sekelompok orang mendatangi Kantor Dinas Perkim Aceh di Banda Aceh untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka meminta agar program bantuan rumah bagi masyarakat miskin benar-benar tepat sasaran dan tidak dikorupsi.
Namun, suasana sempat memanas. Beberapa dari mereka berbicara dengan nada tinggi, bahkan ada yang menendang kursi serta menunjuk salah seorang aparatur sipil negara (ASN).
Kericuhan kecil itu akhirnya bisa diredam setelah pihak Perkim mengajak berdialog.
Meski pertemuan ditutup dengan tenang, peristiwa tersebut tetap berujung pada tindakan hukum. Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana, tetapi diwajibkan untuk tetap melapor secara berkala sebagai saksi.
Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi-aksi yang dianggap mengarah pada premanisme atau tindakan intimidasi, apalagi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Aceh.
Menanggapi hal itu, Syarkawi meminta agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan damai.
Menurutnya, pasca dua dekade perdamaian Aceh, masih banyak poin penting dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 yang belum sepenuhnya direalisasikan, terutama terkait kesejahteraan mantan kombatan.