Umum

Anggota DPR Dapat Tunjangan Rp 50 Juta, Rumah Dinas Dibiarkan Berjamur dan Penuh Alang-Alang

Infoaceh.net –  Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 mendapat tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan.

Kebijakan itu diambil karena anggota DPR periode saat ini tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan di Kalibata. Menurut Indra, kondisi umum fisik rumah jabatan, terutama di Kalibata, sudah tidak layak dan tidak ekonomis untuk dipertahankan.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Republika mencoba memantau kondisi terkini di perumahan DPR RI di Kalibata yang dibangun sejak era 1980-an, Selasa (19/8/2025).

Saat tiba di lokasi, dua petugas keamanan yang sedang berjaga tidak membolehkan media masuk ke dalam kawasan. “Tidak boleh masuk, lagipula sudah kosong,” kata salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Petugas keamanan itu membenarkan komplek tersebut sudah lama ditinggalkan. “Kosong sudah sekitar satu tahunan,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, rumah-rumah di sana pun tidak lagi dirawat. “Sudah tidak ada yg rawat lagi,” tambahnya.

Pantauan dari depan komplek, salah satu rumah terlihat jelas dindingnya berjamur, dan halaman dipenuhi daun-daun kering yang tidak tersapu.

Kondisi lingkungan komplek sendiri terpantau cukup tenang. Deretan rumah yang dulunya menjadi fasilitas anggota dewan, tampak kosong tanpa penghuni.

Petugas keamanan itu kembali menjelaskan, tugas mereka kini hanya sebatas berjaga. “Kami di sini hanya berjaga saja,” katanya.

Meski tak berpenghuni, komplek DPR Kalibata tetap dijaga oleh petugas keamanan. Hal ini dilakukan karena kawasan tersebut masih berstatus sebagai aset negara. Penjagaan diperlukan untuk mencegah penjarahan, perambahan, atau penyalahgunaan bangunan yang dibiarkan kosong.

Selain itu, rumah dinas yang terbengkalai tetap identik dengan DPR. Penjagaan juga bagian dari prosedur administrasi pengelolaan barang milik negara, sembari menunggu keputusan resmi apakah lahan dan bangunan tersebut akan direnovasi, dialihfungsikan, atau dimanfaatkan ulang.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait