Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Terdapat dia tersangka korporasi, salah satunya milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.”Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Budi belum membeberkan identitas para tersangka. Namun, berdasarkan sumber yang diperoleh, dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia, Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). Mengacu pada situs resmi perusahaan, Presiden Direktur DNR Corporation adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Budi menambahkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar. “Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara ini. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo; Edi Suharto (ES), Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022; serta Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Budi.
Pencegahan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga 12 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tegas Budi.