Aceh

Diduga Jadi Tempat Mesum, Pemko Banda Aceh Segel Hotel Kupula

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyegel Hotel Kupula di kawasan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut diduga kuat kerap dijadikan tempat mesum dari beberapa kali penggerebekan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin, para asisten, serta Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal.

Illiza menegaskan, pihaknya sudah tiga kali menemukan pasangan bukan suami istri di hotel tersebut. Temuan itu dianggap telah melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Sudah tiga kali terjadi pelanggaran syariat di Kupula ini. Karena itu, hari ini kami segel. Tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di Kupula ini,” tegas Illiza kepada wartawan.

Pantauan di lokasi, tim gabungan tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menyisir seluruh kamar hotel yang sebagian difungsikan sebagai tempat tinggal atau kos dengan tulisan Kupula Kostel di pintu-pintu kamar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi, termasuk kondom bekas pakai maupun kemasannya yang dibuang di bawah kasur.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa hotel tersebut dijadikan sebagai tempat maksiat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menempelkan tanda penyegelan dan memasang garis pembatas berwarna kuning. Proses penutupan juga melibatkan Satpol PP/WH, kepolisian, perangkat gampong, serta pihak terkait lainnya.

Illiza menjelaskan, izin yang dimiliki Hotel Kupula sebenarnya sebagai tempat tinggal atau residen, namun pengelola menyalahgunakan fungsi izin tersebut dengan mengoperasikan hotel secara ilegal.

“Kalau nanti masih beroperasi, kami akan ambil langkah tegas. Bisa saja ditutup permanen dan pemiliknya terjerat pidana,” ujar Illiza.

Pemko Banda Aceh menegaskan penyegelan ini sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagai upaya menjaga pelaksanaan syariat Islam di ibu kota provinsi Aceh.

image_print
author avatar
M Ichsan
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait