Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Jadi Tempat Mesum, Pemko Banda Aceh Segel Hotel Kupula

Pemko Banda Aceh menegaskan penyegelan ini sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagai upaya menjaga pelaksanaan syariat Islam di ibu kota provinsi Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin penyegelan Hotel Kupula di kawasan Lambaro Skep, Rabu (20/8). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyegel Hotel Kupula di kawasan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (20/8/2025).

Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut diduga kuat kerap dijadikan tempat mesum dari beberapa kali penggerebekan yang dilakukan.

Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin, para asisten, serta Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal.

Illiza menegaskan, pihaknya sudah tiga kali menemukan pasangan bukan suami istri di hotel tersebut. Temuan itu dianggap telah melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Sudah tiga kali terjadi pelanggaran syariat di Kupula ini. Karena itu, hari ini kami segel. Tidak boleh ada operasional apapun untuk sementara waktu di Kupula ini,” tegas Illiza kepada wartawan.

Pantauan di lokasi, tim gabungan tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menyisir seluruh kamar hotel yang sebagian difungsikan sebagai tempat tinggal atau kos dengan tulisan Kupula Kostel di pintu-pintu kamar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi, termasuk kondom bekas pakai maupun kemasannya yang dibuang di bawah kasur.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa hotel tersebut dijadikan sebagai tempat maksiat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menempelkan tanda penyegelan dan memasang garis pembatas berwarna kuning. Proses penutupan juga melibatkan Satpol PP/WH, kepolisian, perangkat gampong, serta pihak terkait lainnya.

Illiza menjelaskan, izin yang dimiliki Hotel Kupula sebenarnya sebagai tempat tinggal atau residen, namun pengelola menyalahgunakan fungsi izin tersebut dengan mengoperasikan hotel secara ilegal.

“Kalau nanti masih beroperasi, kami akan ambil langkah tegas. Bisa saja ditutup permanen dan pemiliknya terjerat pidana,” ujar Illiza.

Pemko Banda Aceh menegaskan penyegelan ini sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagai upaya menjaga pelaksanaan syariat Islam di ibu kota provinsi Aceh.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup