Aceh Utara, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memastikan seluruh pegawai honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah akan diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau akrab disapa Ayahwa menegaskan kebijakan ini sebagai wujud keberpihakan terhadap ribuan tenaga honorer yang sudah lama menunggu kepastian status dan kesejahteraan.
“Seluruh honorer kita usulkan formasi PPPK paruh waktu, sesuai instruksi Pak Bupati. Jumlahnya lebih dari 8.000 orang yang terdiri dari kategori R2, R3, R4, dan R5,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin SSTP MAP, Rabu (20/8/2025).
Tenggat dari Pemerintah Pusat
Saifuddin menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan seluruh kementerian dan pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus 2025.
“Pemkab Aceh Utara bergerak cepat menindaklanjuti instruksi tersebut. Ini langkah strategis untuk menjawab keresahan para honorer, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Bupati Aceh Utara, Ayahwa, bahkan disebut sudah bertemu langsung dengan Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, bulan lalu. Pertemuan itu membahas teknis usulan formasi dan peluang pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Saifuddin, Bupati berharap agar setelah diangkat, seluruh ASN PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan lebih maksimal, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal tanggung jawab. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tenaga honorer yang sudah lama mengabdi benar-benar mendapatkan kepastian dan dapat bekerja lebih profesional,” jelasnya.
Honorer Terbanyak di Aceh
Aceh Utara merupakan daerah dengan jumlah tenaga honorer terbanyak di Provinsi Aceh. Kondisi ini dipengaruhi oleh luas wilayah serta jumlah penduduk Aceh Utara yang juga terbesar di provinsi tersebut.
Dengan jumlah honorer mencapai lebih dari 8.000 orang, beban fiskal daerah cukup berat bila seluruhnya ditanggung melalui APBK.
Oleh karena itu, kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan bisa menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Ini langkah bersejarah bagi Pemkab Aceh Utara. Ribuan tenaga honorer kita nantinya akan mendapatkan kepastian status, hak, dan kewajiban, meski dalam skema paruh waktu,” tutup Saifuddin.



