Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Pemerintahan Jokowi Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Setiap Kegiatan Bakal Dibubarkan

Last updated: Rabu, 30 Desember 2020 17:02 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang.

Menurut Mahfud, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).

- Advertisement -

Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa. Dengan larangan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing.

Dengan ketiadaan legal standing, mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.

- Advertisement -

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini,” tukas Mahfud.

Firdaus Kembali Terpilih Pimpin SMSI Pusat
Mutasi Polri Mei 2025: Daftar Lengkap 67 Perwira Tinggi dan Menengah
Jokowi Tegaskan Tidak Akan Berkampanye di Pilpres 2024
Langgar AD/ART, Munas Golkar yang Jadikan Bahlil Ketua Umum Digugat ke Pengadilan

Pelanggaran atas kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu pada Rabu (30/12). Mahfud didampingi sejumlah petinggi lembaga dan kementerian terkait menyatakan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak tahun lalu.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” terang Mahfud. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Nova Resmikan Jembatan, Bintah – Sarah Raya Bebas Rakit
Next Article Tabrak Truk Mogok Akibat Mengantuk, Pengendara Sepmor Tewas di Aceh Timur
[quads id=RndAds]
XFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
RSS FeedFollow

Top News

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025

You May also Like

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Nasional

Demo Mahasiswa 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis, Awasi Kelompok yang Menunggangi

Senin, 11 April 2022
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Komdigi Meutya Hafid saat penyerahan secara simbolis Kunci rumah subsidi untuk wartawan yang dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Selasa (6/5)
Nasional

Serahkan Kunci Rumah Subsidi, Menteri PKP: Ini Bukan Sogokan buat Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025
Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat BPPA Cut Putri Alyanur didampingi Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit Bakar Usman saat meninjau Nasi Uduk "Aceh" 77 di Pasar Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/6/2022)
Nasional

Lurah Pluit akan Panggil Penjual Nasi Uduk Aceh Dendeng Babi

Rabu, 15 Juni 2022
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa. (Foto: Ist)
Nasional

Jelang Kongres Persatuan, Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketum PWI

Kamis, 31 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?