BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pendeportasian 5 warga negara Malaysia yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Mereka dideportasi karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.
Deportasi berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Kelima warga negara Malaysia tersebut, inisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY, terbukti melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh, mulai dari Ruang Detensi Imigrasi hingga proses keberangkatan di bandara.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, menyatakan, tindakan pendeportasian ini merupakan komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (21/8).
Selama proses pendeportasian, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar.
Kelima warga negara asing tersebut dideportasi menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 yang berangkat pukul 16.50 WIB.
Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian ini berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti, menunjukkan profesionalitas dan kesiapan petugas Imigrasi dalam menjalankan tugas.



