Aceh Singkil, Infoaceh.net – Isu pengadaan iPad dan iPhone 16 Pro oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut viral di media sosial hingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menegaskan bahwa dirinya merasa difitnah. Ia menekankan, perangkat iPad dan iPhone tersebut bukanlah untuk kebutuhan pribadi Bupati, melainkan untuk menunjang kerja Bagian Humas yang kini telah berganti nama menjadi Prokopim Setdakab.
“iPad dan iPhone itu bukan untuk Bupati. Jadi tudingan yang berkembang seolah-olah saya membeli untuk pribadi adalah fitnah,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.
Aktivis Aceh Singkil Rahman SH angkat bicara terkait isu ini. Ia justru mendorong agar Bupati mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menyebarkan fitnah.
“Pelaku fitnah itu adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan iPad dan iPhone. Merekalah yang bertanggung jawab karena informasi itu berasal dari mereka. Kami mendukung Bupati untuk melaporkan PA dan PPK ke pihak kepolisian,” kata Rahman, Kamis (21/8/2025).
Menurut Rahman, PA dan PPK bertugas memfinalisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang kemudian diunggah ke website SiRUP LKPP.
Dari situlah publik mengetahui adanya rencana pengadaan perangkat tersebut hingga menjadi ramai dibicarakan.
“Begitu muncul di SiRUP LKPP, masyarakat membaca dan heboh. Lalu Bupati menyebut itu fitnah. Jadi sebenarnya PA dan PPK lah yang menjadi sumber masalah,” tegas Rahman.
Ia menilai, Bupati perlu bersikap tegas dengan memberikan sanksi etik kepada para pejabat terkait, terlebih karena mereka merupakan ASN.
“Kalau dibiarkan, ini berbahaya bagi Bupati sendiri. ASN yang berani menyebarkan informasi menyesatkan harus dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Rahman juga menyinggung Perbup Aceh Singkil Nomor 39 Tahun 2021 tentang Etik PNS. Dalam aturan itu, jelas disebutkan bahwa setiap ASN wajib melaksanakan tugas secara jujur, bertanggung jawab, berintegritas, serta menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
“Majelis etik harus turun tangan. PA dan PPK jelas melanggar aturan ini, karena telah menyampaikan informasi yang membuat publik salah paham,” pungkasnya.



