INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

MUI Keluarkan Rekomendasi: Segera Kembalikan Tanah Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya!

Last updated: Jumat, 22 Agustus 2025 22:45 WIB
By Samsuwar
Share
2 Min Read
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat rekomendasi terkait status tanah wakaf Blang Padang yang selama ini dikuasai sepihak oleh Kodam IM agar segera dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (Foto: Ist)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat rekomendasi terkait status tanah wakaf Blang Padang yang selama ini dikuasai sepihak oleh Kodam IM agar segera dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan surat rekomendasi terkait status tanah wakaf Blang Padang yang selama ini dikuasai sepihak oleh TNI-AD Kodam Iskandar Muda (IM).

Surat MUI dengan nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 itu ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh, berisi dukungan penuh agar tanah wakaf tersebut dikembalikan kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan itu, MUI menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait permohonan pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang, serta surat dari Dinas Syariat Islam Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Menindaklanjuti hal tersebut, MUI melakukan kajian syariat dan hukum dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain: Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan Bidang dan Komisi Fatwa MUI, Komisi Hukum dan HAM MUI, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Kajian dilakukan secara koordinasi daring (online) pada 8 Agustus 2025.

- ADVERTISEMENT -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Hasil pengkajian tersebut menegaskan bahwa tanah Wakaf Blang Padang harus dikembalikan kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Menurut MUI, hal ini penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman sebagai pusat ibadah sekaligus ikon sejarah dan budaya Aceh.

Rekomendasi itu juga mengacu pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa harta wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, maupun dialihkan dalam bentuk hak lainnya.

“MUI mendukung sepenuhnya agar tanah wakaf Blang Padang dikembalikan sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat seluas-luasnya bagi Masjid Raya Baiturrahman dan umat Islam di Aceh,” demikian bunyi salah satu poin surat tersebut, yang dilihat pada Jum’at (22/8).

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Foto Bupati Pati, Sudewo merangkul Ahmad Husein selaku inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) viral di media sosial. Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo
Next Article PPTIM menyelenggarakan Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh 2025 di Mal Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 22–31 Agustus 2025. (Foto: Dok PPTIM) TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta 22-31 Agustus

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?