Bireuen, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta dari penyidik Polda Aceh.
Dalam penyerahan tersebut, tersangka berinisial R resmi diserahkan bersama ratusan kitab berbahasa Arab yang dijadikan barang bukti.
Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen pada Kamis (21/8/2025).
Barang bukti yang diterima terdiri dari:
143 eksemplar kitab Tahqiq Al-Maqam Ala Kifayah Al-Awam Fi Ilm Al-Kalam.
290 eksemplar kitab Hasyiyah Al-Hafni Ala Isaghuji.
211 eksemplar kitab Tuhfatul Murid Ala Jauharatit Tauhid.
60 eksemplar kitab Hasyiah As-Suja’i Ala Syarh Qatrinida Wa Balli As-Shada.
279 eksemplar kitab Irsyadul I’bad Ila Sabil Ar-Rasyad.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen menjelaskan, tersangka R diduga melanggar Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, atau subsider Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta.
“Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di Aceh, khususnya terkait peredaran kitab yang dicetak tanpa izin pemegang hak cipta.