Hukum

Misteri Wanita Tewas di Kos Blitar Terkuak Pelaku Ternyata Selingkuhan Sendiri

Infoaceh.net – Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan tewas di kamar kos kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (20/8), akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang merupakan selingkuhannya sendiri.

Korban diketahui berinisial MTW (25), warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Sementara pelaku adalah MKS (29), warga Kecamatan Sanankulon, yang berhasil diamankan aparat sehari setelah kejadian.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa hubungan keduanya merupakan perselingkuhan. “Korban masih berstatus istri sah orang lain, namun memiliki hubungan terlarang dengan tersangka,” ujar Titus dikutip Sinata, Sabtu (23/8/2025).

Menurut hasil penyelidikan, sebelum tragedi terjadi, korban dan tersangka sempat mengonsumsi minuman keras di kamar kos, kemudian melanjutkan dengan hubungan intim. Namun, situasi berubah ketika keduanya terlibat pertengkaran.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pemicunya, korban merasa tersinggung lantaran keinginannya tidak dipenuhi oleh tersangka. MTW meminta agar tersangka mengeluarkan sperma di dalam organ intimnya, namun ditolak. Perselisihan tersebut berujung cekcok yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan.

“Korban sempat berniat meninggalkan kamar kos, tetapi ditahan oleh tersangka. Korban terjatuh, lalu dicekik dan ditendang pada bagian leher hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Kapolres.

Melihat korban terkapar, pelaku sempat panik. Ia mencoba menghubungi layanan darurat dan bahkan ikut membawa korban ke rumah sakit. Tersangka juga mengabari keluarga korban dengan dalih bahwa MTW meninggal akibat terjatuh saat pesta minuman keras.

Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga. Mereka merasa ada kejanggalan, sehingga melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

“Awalnya tersangka beralasan korban terpeleset dan kepalanya terbentur. Karena curiga, keluarga melapor. Dari situlah penyelidikan mendalam dilakukan hingga akhirnya tersangka ditetapkan sebagai pelaku,” jelas Titus.

Polisi kemudian memeriksa tujuh orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan MKS sebagai tersangka dan menahannya.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi kejadian. Antara lain, botol minuman keras, 53 butir pil dobel L, dompet milik korban, serta perlengkapan kamar berupa sprei dan selimut.

“Kami masih menelusuri kepemilikan pil dobel L yang ditemukan. Tersangka mengaku barang tersebut milik korban. Untuk kasus penganiayaan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Diketahui sebelumnya, MTW ditemukan tewas di kamar kos pada Rabu (20/8/2025) pagi dengan kondisi tubuh penuh luka lebam. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, sebelum akhirnya kasus ini terungkap sebagai tindak pidana penganiayaan.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait