Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sidang PK Silfester Matutina Jadi Momentum Eksekusi? Pakar: Jaksa Harus Tegas

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra, memprediksi sidang Peninjauan Kembali (PK) hari ini, Rabu (27/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bisa menjadi momentum bagi jaksa untuk menjemput paksa Silfester Matutina guna mengeksekusi vonisnya. Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Silfester Matutina

Infoaceh.net – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra, memprediksi sidang Peninjauan Kembali (PK) hari ini, Rabu (27/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bisa menjadi momentum bagi jaksa untuk menjemput paksa Silfester Matutina guna mengeksekusi vonisnya. Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

“Tentu agenda sidang ini akan menarik perhatian masyarakat, ada 2 kemungkinan hal yang terjadi, kemungkinan pertama, jika jaksa telah menyiapkan surat perintah eksekusi… maka jaksa akan langsung jemput paksa,” kata Azmi. “Atau apakah akan ada lagi bagi Silfester mencari-cari alasan eksternal lainkah untuk menunda eksekusinya,” tambahnya.

Azmi menegaskan bahwa PK bukanlah “jubah sakti” untuk menunda eksekusi, dan jaksa wajib tegak lurus melaksanakan putusan. Jika eksekusi bisa dikalahkan dengan alasan yang dicari-cari, menurut Azmi, kualitas penegakan hukum sedang diperjualbelikan di pasar kepentingan.

Ia juga menantang Silfester, yang dikenal sebagai aktivis, untuk tampil sebagai kesatria. “Dia ditunggu tampil sebagai kesatria, bukan berupaya menghindar lari atau bersembunyi dengan mencari alasan apapun,” ungkap Azmi.

Sebagai informasi, Silfester Matutina divonis bersalah pada Mei 2019, namun hingga kini belum pernah menjalani hukuman. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kewenangan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup