INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

KPT Banda Aceh Persoalkan 6 Hal Terkait Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan

Raisa Fahira
Last updated: Rabu, 27 Agustus 2025 21:56 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum menyampaikan 6 persoalan terkait wacana pemberlakuan DPA (Deffered Presecution Agreement) oleh Kejaksaan.
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum menyampaikan 6 persoalan terkait wacana pemberlakuan DPA (Deffered Presecution Agreement) oleh Kejaksaan.
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum menyampaikan 6 persoalan terkait wacana pemberlakuan DPA (Deffered Presecution Agreement) oleh Kejaksaan.

Hal ini disampaikan dalam Seminar Hukum dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di Aula Kajati di Banda Aceh, Rabu (27/8/2025).

Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Seminar yang mengusung tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana dibahani oleh tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum merupakan Hakim Senior yang telah bertugas di banyak pengadilan negeri dan bahkan promosi sebagai Hakim Tinggi di beberapa Pengadilan Tinggi, dan terakhir bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makasar di Sulawesi Selatan.

- ADVERTISEMENT -

Selain KPT, Seminar Hukum ini juga dibahani oleh Prof Dr Mohd Din SH MH (Guru Besar Hukum Pidana FH USK) dan Zulfikar Sawang SH (Ketua Peradi Aceh).

Menurut Nursyam, DPA merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penangguhan penuntutan berdasarkan persyaratan tertentu.

- ADVERTISEMENT -
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

“Ini merupakan pendekatan progresif dalam system peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang. Utamanya dalam proses peradilan pidana perekonomian yang dianggap dapat menghancurkan korporasi,” ungkap KPT Banda Aceh.

Keenam persoalan dimaksud menurut KPT adalah:

Pertama, kapan atau bilamana DPA dilakukan? Apakah sebelum pelimpahan berkas perkara atau setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan?

Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Kedua, Siapa subjek pelaku yang dapat melakukan DP? Apakah hanya korporasi atau dapat pula individu?

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, Jenis perkara apa yang dapat melakukan DPA?

Keempat, jangka waktu pelaksanaan DPA?

Perlu tidaknya izin/persetujuan pengadilan sebelum pelaksanaan DPA?

Keenam, bagaimana pengawasan selama pelaksanaan DPA ?

Selain enam persoalan tersebut, KPT merujuk pada beberapa Undang-undang dan peraturan Mahkamah Agung, Nursyam menyampaikan kepada pihak Kejaksaan dan peserta yang hadir secara fisik maupun online beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan DPA.

Pertama, adanya kerja sama (cooperation) yang akan meningkatkan kumungkinan suatu DPA ditawarkan, dinegosiasikan dan disetujui.

Kedua, adanya kepatuhan (compliance), dimana prinsip kepatuhan beroperasi secara prospektif dan retrospektif sebagai faktor yang mendukung penangguhan penuntutan, serta sebagai ketentuan dalam DPA.

Ketiga, adanya kompensasi (compensation) dimana terhadap para korban atau pihak yang dirugikan merupakan pertimbangan kepentingan publik dalam menilai apakah pantas untuk melakukan penundaan penuntutan, serta dapat menjadi syarat dalam perjanjian DPA.

Pada akhir paparannya, Nursyam berharap konsep DPA yang digagas oleh Kejaksaan Agung dapat diatur dalam RUU KUHAP yang akan datang.

“Semoga konsep DPA ini masuk pengaturannya dalam KUHAP. Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh karena sudah diundang pada acara penting ini yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai komponen,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Seminar yang dibuka Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, dihadiri 226 peserta secara langsung dan ratusan peserta lainnya secara online, yang terdiri para mahasiswa Fakultas Hukum, Jaksa Tinggi, Kejari, Hakim, Advokat, BUMN/BUMD, LSM dan Dharmakarini.

Previous Article FGD terkait pembentukan Posbankum Desa di Aceh Aceh Dorong Pembentukan Posbanku, Target Satu Gampong Satu Pos
Next Article PW Wanita Islam Provinsi Aceh menggelar Rakerwil di Takengon, Aceh Tengah, 22–24 Agustus 2025. PW Wanita Islam Aceh Gelar Rakerwil di Takengon, Fokus Perkuat Peran Muslimah

Populer

Majelis Wali Amanat (MWA) USK menetapkan 6 bakal calon Rektor USK untuk maju ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Rektor USK periode 2026–2031. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA USK Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor Periode 2026–2031
Rabu, 29 Oktober 2025
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK (USK Teaching Hospital) resmi masuk Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (Bluebook) milik Bappenas 2025–2029.
Pendidikan
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK Rp1,1 Triliun Masuk Bluebook Bappenas
Selasa, 28 Oktober 2025
Tender proyek pembangunan sekolah rakyat di Aceh dinilai tidak berpihak pada pengusaha lokal. (Foto: Ist)
Umum
Tender Sekolah Rakyat di Aceh Dimonopoli BUMN, Pengusaha Lokal Hanya Jadi Kepala Tukang
Rabu, 29 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar
Rabu, 29 Oktober 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025
Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025
DPRA menyambut tim KPK dalam Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBA di Ruang Serba Guna DPRA, Jum'at (24/10).
Hukum

KPK Awasi DPRA Cegah Korupsi APBA

Sabtu, 25 Oktober 2025
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025
Kajari Aceh Besar yang baru Jemmy Novian Tirayudi SH MH menyerahkan sertifikat tanah wakaf di aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kejari Aceh Besar dan BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Kamis, 23 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?