INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Polres Aceh Tamiang Tangkap DPO Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Sumut

Last updated: Kamis, 28 Agustus 2025 10:41 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap R (23), seorang buronan (DPO) kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ist)
Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap R (23), seorang buronan (DPO) kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ist)
SHARE

Aceh Tamiang, Infoaceh.net – Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap R (23), seorang buronan (DPO) kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang merupakan warga Desa Suka Mulia Upah, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, diringkus di salah satu penginapan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rochli Hanapi menjelaskan, penangkapan R berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada 30 April 2025.

- ADVERTISEMENT -

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.

“Sejak laporan masuk, Unit Resmob langsung melakukan pengejaran. Namun saat didatangi ke rumahnya, pelaku sudah melarikan diri. Atas dasar itu, kami kemudian menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,” kata AKP Rochli, Rabu (7/8).

- ADVERTISEMENT -
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob, Aiptu Deni Suganda, kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak menuju salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Alhamdulillah, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan di dalam kamar penginapan tanpa perlawanan. Selanjutnya langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rochli.

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat R dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak.

- ADVERTISEMENT -

“Ancaman hukuman bagi pelaku lebih dari 3 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

TAGGED:acehBuronandpohukumkekerasan terhadap anaklangkatPolres Aceh Tamiangwww.infoaceh.net
Previous Article DJ Panda atau Giovanni Surya Saputra saat tampil di sebuah acara. Ia kini menghadapi tudingan dari wanita bernama Sintia yang mengaku memiliki anak darinya, setelah sebelumnya heboh dengan isu kehamilan Erika Carlina. Setelah Diduga Hamili Erika Carlina, DJ Panda Kini Dituding Hamili Wanita Lain Bernama Sintia
Next Article dr. Arifatul Khorida MPH FISQua resmi ditunjuk sebagai Plh Direktur RSUDZA Banda Aceh. Arifatul Khorida Ditunjuk Jadi Plh Direktur RSUDZA

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?