Banda Aceh — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti kebijakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan mutasi tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, kemarin.
Pasalnya, Gubernur Nova menujuk pejabat eselon II lainnya rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan posisi kepala dinas atau kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diganti.
Diantaranya, Kadis Perindag Aceh, Ir Muhammad Tanwir ditunjuk sebagai Plt. Kadis Koperasi dan UKM dan Kadis Kesehatan Aceh, dr. Hanif ditunjuk sebagai Plt. Direktur RSIA.
Berdasarkan catatan MaTA, rangkap jabatan terjadi pada 11 posisi strategis. Hal itu dinilai berpotensi semakin tidak produktifnya kinerja SKPA.
“Rangkap jabatan pada posisi strategis akan berdampak pada pengambilan keputusan-keputusan kunci yang diragukan benar-benar secara cepat dan efektif,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya, Selasa (5/1) malam.
“Pengambil keputusan bisa saja cepat ya, tetap besar kemungkinan efektivitasnya menjadi tanda tanya. Hal tersebut terjadi karena penguasaan pejabat yang ditunjuk pada bidang kerja baru ini tidak didukung dengan kemampuan menguasai isu dan kebijakan yang ada,” tegas Alfian.
Menurut Alfian, gonta-ganti pejabat tanpa pertimbangan yang matang, apalagi dilakukan dengan pola rangkap jabatan, tidak akan membangun manajerial di internal SKPA secara lebih baik.
“Bagaimana pimpinan yang rangkap jabatan itu, sebagai top leader, mampu memimpin perubahan dan mengawal seluruh program yang telah direncanakan dengan kesibukan dirinya harus menjaga keseimbangan antara dua institusi yang berbeda? Padahal, kinerja organisasi seperti SKPA membutuhkan pimpinan yang definitif sekaligus menguasai tupoksi dengan baik. Jika terus rangkap jabatan, bagaimana tupoksi itu dipahami?” terang Alfian mempertanyakan.
Alfian menilai rangkap jabatan pada akhirnya bukan hanya akan menggangu kinerja organisasi, tetapi juga bakal memengaruhi budaya organisasi itu sendiri.
“Ketika pimpinan rangkap jabatan, maka bagaimana kontrol atas kinerja organisasi juga bisa dijalankan dengan optimal? Apalagi dalam mengeksekusi program- program tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Alfian juga mempertanyakan bagaimana penerimaan stakeholder atas kepemimpinan yang rangkap jabatan itu.
“Misalnya ketika rapat kerja dengan DPRA tentu tidak akan maksimal sebab dalam pengambilan keputusan penting, dalam posisi rangkap jabatan demikian, menjadi lebih sulit dilakukan”.
Apalagi, kata Alfian, jika motivasi pergantian pejabat rangkap jabatan itu terindikasi karena adanya target lain dalam pengelolaan anggaran yang berpontensi melanggar ketentuan.
“Dan kalau ini benar akan menjadi awal preseden buruk dalam permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
“MaTA menegaskan, publik tahu apa yang terjadi atau apa yang sedang direncakan oleh Pemerintah Aceh saat ini. Jadi, jangan dikira ‘orang kecil tidak tahu apa-apa’,” tegas Alfian.
Terkait hal itu, MaTA juga menyatakan sangat prihatin dengan kondisi 81 anggota DPRA yang saat ini dinilai mengalami “demam tinggi akibat musim hujan”, sehingga tidak dapat melakukan fungsi pengawasannya secara benar.
“Padahal, kehadiran DPRA untuk memungsikan perannya sebagai pengawasan sangat mendesak,” sebut Alfian.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan pencopotan dan menonjobkan tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Pergantian dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi, serta untuk penyegaran dalam menjalankan roda masing-masing instansi,” ujar Karo Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam siaran persnya, Selasa (5/1).
7 pejabat yang dicopo yakni, Kadis Koperasi dan UKM, Dr. Wildan M.Pd. Untuk mengisi kekosongan posisi kadis sementara ditunjuk pelaksana tugas yakni Kadis Perindag Aceh, Ir. Muhammad Tanwir.
Kedua, Kepala Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Dr. Roeslan Abdul Gani. Untuk mengisi posisi Kepala Arpus sementara ditunjuk pelaksana tugasnya Sekretaris Arpus, T. Miftahuddin.
Ketiga, Direktur RSUDZA, Dr. Azharuddin. Sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Wadir Pelayanan, Dr. Endang Mutiawati. Keempat, Wadir Administrasi dan Umum RSUDZA, Muhazar. Sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Kabag Bina Program RSUDZA, dr. Ira Maya.
Kelima, Wadir Penunjang RSUDZA dr Fakhrul Rizal. Ditunjuk pelaksana tugasnya Kabid Logistik RSUDZA, Yusrizal. Keenam, Direktur RSIA, dr. Nyak Rinda. Ditunjuk pelaksana tugasnya Kadis Kesehatan Aceh, dr. Hanif.
Ketujuh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sahrial. Ditunjuk pelaksana tugasnya Kadistanbun Aceh, A. Hanan SP MP. (IA)