Lambaro, Infoaceh.net – Setelah menanti selama 2,5 tahun, akhirnya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ingin Jaya menjadi bank berbasis syariah keluar juga.
Pads Senin pagi (1/9/2025), lembaga keuangan yang telah berdiri sejak tahun 1993 ini resmi berganti nama menjadi PT BPR Syariah Ingin Jaya.
Acara peresmian berlangsung di kantor pusat bank tersebut yang terletak di kawasan Bundaran Simpang Lambaro, Aceh Besar.
Suasana terlihat khidmat sekaligus penuh semangat, dengan hadirnya berbagai unsur pemerintahan dan lembaga keuangan.
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, didampingi Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Zaini Zubir, Wakil Kepala OJK Provinsi Aceh Firman Octo Armando serta Direktur PT BPR Syariah Ingin Jaya, Hilmiati.
Sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah
Dalam sambutannya, Wakil Kepala OJK Aceh Firman Octo Armando menjelaskan, konversi ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Aturan tersebut secara tegas mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
“Transformasi PT BPR Ingin Jaya menjadi syariah merupakan bentuk kepatuhan terhadap qanun sekaligus komitmen untuk menghadirkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam di Aceh. Kami di OJK akan terus mengawasi dan memberikan pendampingan agar operasional bank syariah ini berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Besar Muharram Idris menekankan agar perubahan status menjadi syariah tidak hanya sebatas formalitas atau label semata.
Menurutnya, masyarakat Aceh menaruh harapan besar agar bank syariah benar-benar menghadirkan solusi keuangan sesuai prinsip Islam.
“Kita harapkan ini benar-benar syariah. Jangan hanya mengganti nama, tapi praktiknya masih seperti bank konvensional. Misalnya, bank tidak boleh lagi memberikan kredit uang tunai kepada masyarakat, melainkan membeli barang yang dibutuhkan masyarakat lalu diserahkan dalam bentuk pembiayaan. Dengan begitu, tidak ada lagi praktik bunga, melainkan akad-akad sesuai syariah,” tegas Syech Muharram.
Direktur PT BPR Syariah Ingin Jaya, Hilmiati, menyampaikan rasa syukur atas keluarnya izin resmi tersebut. Ia mengakui proses menuju konversi ini tidak mudah karena membutuhkan kesiapan administrasi, sistem, hingga sumber daya manusia.
Namun, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persiapan sehingga kini BPR Syariah Ingin Jaya siap melangkah lebih jauh.
“Dengan status syariah, kami optimis dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Seluruh jajaran manajemen dan karyawan sudah dibekali dengan pemahaman perbankan syariah. Insya Allah, kami siap melakukan ekspansi usaha dengan tetap menjaga prinsip syariah,” ungkap Hilmiati.
BPR Ingin Jaya pertama kali berdiri pada tahun 1993, sehingga hingga kini telah berusia 32 tahun. Selama lebih dari tiga dekade, bank ini menjadi salah satu lembaga keuangan lokal yang cukup dikenal di Aceh Besar.
Saat ini, PT BPR Syariah Ingin Jaya memiliki satu kantor pusat dan 10 kantor kas yang tersebar di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh.
Dengan jaringan tersebut, Hilmiati yakin transformasi ke syariah akan semakin memperkuat posisi bank di tengah persaingan industri perbankan Aceh.
Ia juga berharap masyarakat dapat semakin percaya dan menggunakan layanan keuangan syariah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Peresmian PT BPR Syariah Ingin Jaya bukan hanya sekadar seremoni pergantian nama, melainkan tonggak sejarah baru dalam perjalanan lembaga keuangan ini.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, OJK, dan masyarakat, bank ini diharapkan mampu menjadi contoh nyata implementasi sistem keuangan syariah di Aceh.



