Banda Aceh — Sebanyak 21 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, terjaring dalam razia masker atau Operasi Yustisi yang digelar di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (06/01/2021) sore.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Rabu (6/1/21) malam.
Kabid Humas menyebutkan, operasi yustisi yang digelar Tim Peucrok terdiri 38 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH di Aceh Besar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan Prokes di kalangan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
Operasi yustisi yang digelar di Aceh Besar tepatnya di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut, Baitussalam dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.
Sebanyak 21 orang yang terjaring dalam operasi yustisi karena tidak mematuhi prokes itu diberi sanksi sosial oleh petugas.
Sanksi sosial yang diberikan itu berdasarkan Pergub Nomor 51Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek dalam Alqur’an dan berjanji tidak akan mengulangi lagi pelaranggaran protokol kesehatan
“Menyikapi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, diimbau kepada seluruh lapisan masyarak di Aceh, agar selalu menaati Prokes saat beraktivitas terutama ketika berada di luar rumah,” imbau Kabid Humas. (IA)