INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Syarat Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana

Last updated: Rabu, 3 September 2025 21:37 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Syarat Jadi Presiden, Wapres, DPR, Diminta Minimal Sarjana
#image_title
SHARE

Permohonannya teregister dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025. Ia menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. 

Sidang pendahuluan gugatan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (3/9) di ruang sidang panel MK. Dikutip dari laman resmi MK, sidang pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). 

- ADVERTISEMENT -

Dia mengaku berhak dipimpin oleh presiden dan wakil presiden, serta seluruh jabatan lainnya oleh orang yang cakap, berintegritas, dan memiliki kemampuan intelektual yang memadai untuk mengelola negara. Menurut pemohon, saat ini standar minimal pendidikan untuk jabatan-jabatan tersebut terlalu rendah. Padahal di sisi lain, negara justru mewajibkan guru Sekolah Dasar minimal lulusan dengan pendidikan sarjana.

Menurutnya, syarat pendidikan yang terlalu rendah berdampak terhadap kualitas keputusan strategis negara yang langsung kepada rakyat.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

“Pemohon dengan kesadaran penuh, meminta dan memohon kepada Mahkamah untuk menguji Persyaratan Pendidikan minimal SMA sederajat untuk seluruh jabatan sebagaimana dalam permohonan a quo apakah telah memenuhi asas rasionalitas, asas proporsionalitas, dan asas meritokrasi yang tidak bertentangan dengan konstitusi dalam merajut pertanggungjawaban untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi kepada setiap pemangku jabatan,” jelas Hanter Oriko.

Adapun dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:  

  • Pasal 169 huruf r UU Pemilu berbunyi, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”. 
  • Pasal 182 huruf e UU Pemilu berbunyi, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”. 
  • Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu berbunyi, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.

Mahkamah juga diminta agar menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.

UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Nasihat Hakim

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf r UU Pemilu, telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

- ADVERTISEMENT -

“Telah diajukan dan kemudian ditambah/diperluas dengan beberapa norma lainnya, lalu ini apa bedanya? Hal ini harus dikaitkan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Kenapa tidak mendorong ke proses legislasi untuk memasukkan persyaratan pendidikan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik kepada pembentuk undang-undang. Ini harus dijelaskan dengan bangunan argumentasi yang kuat, bagaimana MK dapat bergeser dengan putusannnya itu,” jelas Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebutkan agar Pemohon menelaah kembali permohonan yang dinyatakan ditolak oleh MK pada Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. 

“Lalu pada permohnan ini diminta syarat bagi calon capres dan cawapres disamakan untuk tingkat DPR, DPRD. Saudara harus bisa memberi narasi, padahal tingkatannya berbeda. Wilayah yang harus diperjuangkan lebih besar, beda dengan presiden dan wakil presiden. Di mana letak kerugian Pemohon dengan berlakunya tiga norma ini?” jelas Anwar.

Kemudian Hakim Konstitusi Arief dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk dapat membuktikan perbedaan permohonannya dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025. 

“Ada yang berbeda agar tidak ne bis in idem. Bisa alasan permohonan atau dasar hukumnya atau tidak dikatakan tidak dapat diujikan kembali. Lalu legal standing perlu ditambahkan dan terkait dengan ini merupakan kewenangan pembuat-undang-undang, jadi syaratnya apa kalau memang mau diujikan ke MK. Narasinya jika tidak diubah MK, maka akan masalah. Misalnya melanggar HAM, kalau tidak ada maka Mahkamah tidak bergeser dari pendiriannya,” terang Arief.

Perkara 87/PUU-XXIII/2025 yang disinggung Hakim tersebut adalah pengujian terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon meminta MK menjadikan syarat pendidikan minimal sarjana untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon dalam perkara itu adalah Hanter Oriko Siregar (konsultan hukum) dan Horison Sibarani (mahasiswa).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan itu. Sebab, aturan syarat pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun dan tidak Sah Jabat Wakil Presiden Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun dan tidak Sah Jabat Wakil Presiden
Next Article Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Anak B.J. Habibie Pakai Uang Korupsi Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Anak B.J. Habibie Pakai Uang Korupsi

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?