INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Ghufran Mempermalukan PKS, Manipulasi Suara Jadi Anggota DPR RI

Last updated: Kamis, 4 September 2025 15:01 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ghufran Zainal Abidin, lolos jadi Anggota DPR RI Dapil Aceh lewat penggelembungan suara.
Ghufran Zainal Abidin, lolos jadi Anggota DPR RI Dapil Aceh lewat penggelembungan suara.
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net —
Gelombang skandal pemilu kembali mencoreng wajah demokrasi di Aceh. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah penyelenggara pemilu di Aceh

Termasuk Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, yang terbukti melanggar kode etik dalam kasus manipulasi suara.

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
Nasir Djamil Apresiasi Polres Gayo Lues Catat Sejarah Pemberantasan Narkoba

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Ketua DKPP Heddy Lugito memimpin jalannya sidang bersama dua anggota majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

- ADVERTISEMENT -

Dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali resmi dicopot dari jabatan Ketua meski masih menyandang status anggota komisioner.

DKPP menilai Yusri tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga menjadi aktor penting dalam skandal penggelembungan suara.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan

Anggota KIP lainnya, Saiful Haris, mendapat sanksi peringatan keras, sementara dua komisioner lain, Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, disebut mengetahui praktik curang namun tidak mencegahnya.

Skema Kecurangan: PKS Untung

Laporan yang diajukan oleh Fakhrul Rizal melalui tim kuasa hukumnya membuka tabir praktik kotor yang melibatkan KIP Banda Aceh.

Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil

Dalam aduan resmi, Yusri Razali disebut memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI dari PDIP, Sofyan Dawood, dan pada saat yang sama memindahkan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke caleg Ghufran Zainal Abidin.

- ADVERTISEMENT -

Hasilnya, Sofyan Dawood memperoleh tambahan suara signifikan, sementara Ghufran—yang merupakan caleg nomor urut 1 PKS—berhasil melenggang ke Senayan bukan karena dukungan murni rakyat, melainkan hasil rekayasa.

Praktik ini disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sebuah kategori pelanggaran serius yang bisa membatalkan hasil pemilu.

PKS Kena Imbas

Kasus ini memukul citra PKS yang selama ini dikenal menjual isu moralitas dan integritas.

Nama Ghufran Zainal Abidin kini dipertanyakan publik, lantaran diduga menikmati hasil kecurangan tanpa membongkar permainan kotor tersebut.

Meski PKS tidak terlibat langsung, kasus ini telah membuat partai Islam itu tampak tercoreng.

“PKS terlihat seolah ikut menikmati hasil manipulasi. Itu merusak branding politik bersih yang selama ini mereka bangun,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Banda Aceh.

DKPP Ingatkan Bahaya Krisis Kepercayaan

Dalam amar putusannya, DKPP menegaskan pentingnya menjaga integritas pemilu.

“Kepercayaan rakyat terhadap pemilu tidak boleh dikhianati. Jika penyelenggara ikut bermain, maka demokrasi akan kehilangan makna,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Putusan DKPP ini sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu di daerah lain agar tidak tergoda dengan intervensi politik maupun kepentingan sesaat.

Gelombang Desakan Proses Hukum

Masyarakat sipil di Aceh kini mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik saja. Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti dengan proses pidana terhadap para pelaku, sebab praktik manipulasi suara termasuk kejahatan serius dalam demokrasi.

Dampak Politik Jangka Panjang

Skandal ini diperkirakan akan berdampak pada konfigurasi politik Aceh dan kepercayaan publik terhadap partai-partai peserta pemilu.

Bagi PKS, kasus Ghufran bisa menjadi batu sandungan dalam menjaga citra partai bersih.

Seperti diketahui, nama Ustadz Ghufran Zainal Abidin menjadi sorotan publik usai disebut dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik KIP Kota Banda Aceh yang digela DKPP.

Ghufran yang juga dikenal sebagai Kapten Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Aceh saat Pilpres 2024 itu diuntungkan dari dugaan pemindahan suara milik PKS ke dirinya, sebagai caleg DPR RI nomor urut 01 dari PKS.

Dalam sidang tersebut, Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, diduga menjadi aktor yang memerintahkan pemindahan suara PKS kepada Ghufran.

Tak hanya itu, Yusri juga dituding sebagai dalang dugaan penggelembungan suara bagi caleg PDIP nomor urut 01, Sofyan Dawood. Tiga komisioner lainnya yakni Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris juga disebut mengetahui dan membantu proses tersebut.

Dalam hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, Ghufran Zainal Abidin dinyatakan lolos ke Senayan dari Dapil Aceh I dengan perolehan 46.713 suara badan.

Ia menempati kursi ketujuh atau kursi terakhir, setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak lolos parliamentary threshold 4 persen.

Namun kelolosan Ghufran menuai kontroversi internal. Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKS, Rafly Kande, secara terang-terangan menyatakan mundur dari PKS pada Mei 2025.

Rafly mengaku dizalimi partainya sendiri dan menuding suara miliknya dialihkan ke Ghufran.

“Saya merasa dizalimi, ada suara saya yang dialihkan. Janji penyelesaian secara internal tidak ditepati. Maka saya memutuskan mundur,” tegas Rafly dalam pernyataannya, Senin, 27 Mei 2025.

Menariknya, Ghufran turut hadir saat DPW PKS Aceh melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk caleg PDIP ke Panwaslih Aceh pada Maret 2024.

Dalam laporan itu, PKS mengklaim salah satu kursinya di Dapil Aceh 1 raib akibat penggelembungan suara PDIP.

Kini, sorotan justru berbalik ke internal PKS sendiri. Dugaan bahwa suara kader lain dialihkan ke Ghufran memperkeruh citra partai.

Kini, jika tuduhan tersebut telah terbukti berdasarkan putusan DKPP RI, maka kasus ini akan menambah daftar panjang problem etik pemilu di Aceh yang mencoreng integritas KIP dan memperlemah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

TAGGED:utama
Previous Article GMNI Tuntut Prabowo Runtuhkan Ketidakadilan Struktural di Sektor Ekonomi GMNI Tuntut Prabowo Runtuhkan Ketidakadilan Struktural di Sektor Ekonomi
Next Article Ulama muda Aceh yang juga pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung, Aceh Besar, Ustadz Masrul Aidi Lc Ustadz Masrul Aidi Kritik Praktik Jual Beli dan Higienitas Makanan di Warkop

Populer

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum
Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh
Senin, 27 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan
Selasa, 28 Oktober 2025
Aceh
Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil
Senin, 27 Oktober 2025
Salmawati, yang akrab disapa Bunda Salma, istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPRA pada Rabu siang, 21 Mei 2025.
Politik
Besok, Bunda Salma Istri Mualem Dilantik Jadi Anggota DPRA
Selasa, 20 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, resmi mengukuhkan ulama kharismatik Aceh Abuya Syeikh H. Amran Waly Al-Khalidy, sebagai Wali Agama Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Mualem Kukuhkan Abuya Amran Waly sebagai Wali Agama Aceh
Jumat, 24 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah, menyambut tim BPK RI Perwakilan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Senin pagi (27/10).
Aceh

Tim BPK Mulai Periksa Terinci Belanja Pemerintah Aceh 2025

Senin, 27 Oktober 2025
Rapat koordinasi membahas percepatan penyelesaian pembangunan Jalan Tol Sibanceh khususnya seksi Padang Tiji–Seulimuem di Kantor Gubernur Aceh, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Aceh

24 Bidang Tanah Belum Selesai Ganti Rugi, Tol Padang Tiji–Seulimuem Tertunda Dibuka

Senin, 27 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Ekonomi

Bupati Aceh Selatan Tegaskan Evaluasi Menyeluruh Tumpang Tindih Rekomendasi Izin Tambang

Senin, 27 Oktober 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra
Aceh

Dana Pemerintah Aceh Rp3,1 Triliun Tidak Mengendap, BPKA: Semua Ada Peruntukan dan Dasar Hukumnya

Senin, 27 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Aceh

Bupati Mirwan Warning SKPK Lamban: Aceh Selatan Harus Bergerak Cepat

Senin, 27 Oktober 2025
Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist)
Umum

Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi

Minggu, 26 Oktober 2025
Ketua Kafilah MTQ Aceh Besar Farhan AP yang juga Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar menyampaikan arahan dan persiapan pada rapat akhir mekanisme pemberangkatan kafilah di aula Kantor Camat Kecmatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Ahad (26/10).
Aceh

Aceh Besar Target Juara Umum MTQ Aceh di Pidie Jaya

Minggu, 26 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?