Banda Aceh, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR Syariah) Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kronologi Penetapan Status:
4 Desember 2024: OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.
14 Agustus 2025: OJK meningkatkan status menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Hal ini karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Namun, setelah diberi waktu cukup, pemegang saham maupun pengurus tetap tidak berhasil melakukan penyehatan.
Likuidasi oleh LPS
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan BPR Syariah Gayo Perseroda dengan cara likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.
Nasabah Diminta Tenang
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.



