INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Meski Damai, KKJ Desak Proses Hukum dan Sanksi terhadap Anggota DPRK Sabang yang Kasari Wartawan

Last updated: Kamis, 11 September 2025 16:49 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengeluarkan pernyataan sikap atas perlakuan kasar anggota DPRK Sabang dari PKS terhadap seorang wartawan yang bertugas di Pulau Weh.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengeluarkan pernyataan sikap atas perlakuan kasar anggota DPRK Sabang dari PKS terhadap seorang wartawan yang bertugas di Pulau Weh.
SHARE

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengeluarkan pernyataan sikap atas perlakuan kasar seorang anggota DPRK Sabang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap seorang wartawan yang bertugas di Pulau Weh tersebut.

Anggota Dewan yang dilaporkan melakukan tindakan kasar tersebut bernama Siddik Indra Fajar. Sedangkan wartawan yang mengalami perlakuan kasar bernama Aulia Prasetya yang bekerja untuk media Harian Serambi Indonesia.

Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik, Tiga Perempuan Resmi Pimpin Gampong

TIndakan kasar yang cenderung tidak menghormati profesi wartawan tersebut dilakukan pelaku dengan menarik kerah baju korban dengan gelagat atau ancang-ancang hendak memukul.

- ADVERTISEMENT -

Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025) mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis, 4 September 2025 di sebuah kantor redaksi media daring lokal di Sabang.

Apa yang dialami oleh Aulia menambah catatan panjang di mana pejabat negara menjadi salah satu pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diakibatkan karena kerja-kerja jurnalistiknya.

- ADVERTISEMENT -
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

Sebelum kejadian, Aulia ditugaskan kantor tempatnya bekerja untuk melakukan peliputan mendalam berkaitan dengan kasus melompat ke laut seorang penumpang KMP Aceh Hebat 2 belum lama ini.

Salah satu narasumber yang masuk ke dalam daftar penjangkauan Aulia adalah Andi Permadi, selaku chief di kapal tersebut.

Aulia mengontak Andi Permadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, melalui WhatsApp guna menindaklanjuti kasus penumpang melompat ke laut yang terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025.

Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

Penumpang tersebut dilaporkan selamat atas pertolongan nelayan setempat.

- ADVERTISEMENT -

Aulia mengirim sejumlah pertanyaan, termasuk perihal keamanan kapal karena kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.

Namun, Andi tidak segera menjawab pertanyaan Aulia melalui pesan teks. Malah Andi berbasa-basi dengan cara menanyakan kabar dan mengatakan bahwa mereka sudah lama tidak berjumpa.

Andi sempat menelepon Aulia, tetapi tidak diangkat karena Aulia sedang bertemu dengan seseorang.

Sewaktu Andi menelepon untuk kedua kalinya, Aulia mengangkat panggilan telepon tersebut lalu serta-merta menuju ke inti obrolan.

Aulia meminta Andi untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang sebelumnya diajukan oleh Aulia via WhatsApp.

Namun, Andi menjawab bahwa pihak Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) di tingkat pusat telah memberi arahan agar tidak memberi tanggapan atau pernyataan apapun terutama terhadap awak media berkaitan dengan melompatnya penumpang kapal KMP Aceh Hebat 2.

Merasa tidak mendapatkan apapun yang bisa dikutip dari Andi, Aulia pun memutuskan untuk tidak menayangkan berita yang berkaitan dengan sang chief.

Akan tetapi dalam sebuah kesempatan bertemu dengan teman lamanya sesama pelaut, yaitu Siddik Indra Fajar, Andi rupanya menceritakan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh wartawan bernama Aulia.

Singkat cerita, sewaktu Aulia berkunjung ke salah satu kantor media daring milik teman seprofesinya, ia didamprat oleh Siddik.

Kader PKS tersebut katanya memang tercatat kerap berkunjung ke tempat tersebut, bersamaan dengan fakta bahwa ia cukup kenal dengan sejumlah pewarta di sana.

Siddik membuka pintu kantor lalu menunjuk muka Aulia. Dengan nada yang tidak menunjukkan itikad seorang yang dikenal atau teman, Siddik pun melontarkan kalimat yang isinya mempertanyakan hak Aulia untuk menggali hingga ke sistem keamanan kapal kepada chief KMP Aceh Hebat 2, Andi Permadi.

Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga dibawa ke ruang tengah kantor tersebut. Di sanalah Siddik menarik kerah baju Aulia karena tensi cekcok semakin meninggi.

Karena perlakuan yang dialami oleh Aulia Prasetya berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik, maka kasus ini mesti dilihat sebagai upaya intervensi yang dampaknya akan merusak kebebasan pers.

Kendati pun, perlakuan kasar yang diawali dengan pertanyaan yang isinya terkesan menggugat kerja seorang wartawan yang notabene bekerja untuk menopang kebebasann pers, itu dilakukan dalam tenggat waktu yang terpaut lumayan jauh.

Perlu ditegaskan kembali bahwa konstitusi kita mengatur yang namanya “hak untuk tahu”, yakni hak yang menjamin setiap orang untuk mendapatkan informasi.

Hak publik untuk tahu ini juga merupakan hak asasi manusia yang mesti dijaga keberadaannya sebagai salah satu wujud pengawasan publik terhadap pengelola negara agar tak ada satu kewajiban pun yang luput dari implementasi serta demi garansi negara berjalan tak sewenang-wenang alias sesuai hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum. Jaminan ini dapat dilihat pada pasal 8 UU Pers.

Konsekuensi pasal tersebut, terhadap setiap kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), haram berlaku yang namanya penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan terlebih lagi pembunuhan.

Pelanggaran atas pasal ini dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal selama dua tahun penjara dan atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.

Kendati kasus tindakan kasar anggota DPRK Sabang terhadap wartawan di Sabang berujung damai, dampak dari perbuatan para pejabat publik ini akan tertinggal sebagai preseden buruk dalam penegakan kebebasan pers. Karena itu KKJ Aceh menyatakan:

1. Pejabat negara dan stakeholders agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis demi tegaknya kemerdekaan pers sebagai implementasi hak publik untuk tahu supaya penyelenggaraan pemerintahan tidak dilaksanakan dengan sewenang-wenang atau jauh dari pengawasan publik;

2. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang agar memberi sanksi etik terhadap anggota dewan Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) Siddik Indra Fajar karena tindakannya telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas dewan selaku pejabat negara;

3. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sabang agar menindaklanjuti kasus ini secara internal, dengan cara mengevaluasi serta mendidik setiap kader yang bermasalah;

4. Kepolisian agar segera memulai proses hukum, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

5. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin: karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers;

6. Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;

7. Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, dan;

8. Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.

KKJ Aceh dideklarasikan 14 September 2024, yang saat ini beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Pada Juli 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe ikut bergabung.

Previous Article Bagaimana Beritasriwijaya.co.id Menjawab Tantangan Disrupsi Media Digital Bagaimana Beritasriwijaya.co.id Menjawab Tantangan Disrupsi Media Digital
Next Article KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag KPK Ungkap Agen Travel Terancam Tak Dapat Kuota Haji Jika Tak Bayar Setoran ke Kemenag

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?