Infoaceh.net – Hidup mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas makin tak nyaman.
Sebab selain dugaan korupsi kuota haji, ternyata ada kasus korupsi lain yang terjadi.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Jumat (12/9/2025).
Boyamin menyoroti Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang menurutnya menunjukkan adanya rangkap jabatan Menag sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji.
“Jadi, menteri agama dan staf khusus enggak boleh jadi pengawas,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
“Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), yaitu Inspektorat Jenderal,” imbuh Boyamin di KPK.
Setelah menyerahkan bukti baru berupa foto-foto, Boyamin menyoroti dugaan rangkap jabatan dan anggaran ganda oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diduga menjabat sebagai Amirul Hajj sekaligus pengawas haji, sebuah peran yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 seharusnya diisi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal.
“Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas,” tutur Boyamin.
Boyamin juga menduga Yaqut menerima uang harian tambahan sebesar Rp 7 juta per hari sebagai pengawas, padahal seluruh biaya akomodasi dan hariannya sebagai Amirul Hajj sudah ditanggung negara.
Karena itu Boyamin mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada penetapan tersangka pada pekan depan.
Mengenai tuduhan adanya uang harian sebesar Rp7 juta per orang, juru bicara Yaqut Cholil, Anna Hasbie, coba meluruskan.
Menurut Anna, apa yang dilakukan Yaqut tentu memiliki dasar hukum yang sah.
Honorarium dan biaya perjalanan dinas untuk Amirul Hajj beserta timnya diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2017.
“Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan,” katanya dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/9/2025).