INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Benarkah Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Hingga Rp340 Miliar? Begini Pandangan Pengamat

Last updated: Sabtu, 13 September 2025 19:13 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Benarkah Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Hingga Rp340 Miliar? Begini Pandangan Pengamat
#image_title
SHARE

Infoaceh.net – Isu dugaan penggelapan pajak hingga Rp340 miliar yang menyeret presenter kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tengah menjadi sorotan.Kabar tersebut juga memantik berbagai reaksi, termasuk dari pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono.

Prianto mengatakan, narasi Raffi selaku pemilik harta kekayaan Rp1 triliun lazimnya membayar pajak sekitar Rp340 miliar itu masih terlalu summier alias ringkas. Pajak yang disebut tersebut kata dia harus dirujuk ke undang-undang perpajakan yang berlaku.

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

“Pajak di Indonesia itu ada 21 jenis. Secara umum, ada pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah sendiri terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota,” kata Prianto saat dihubungi Inilah.com, Jumat (12/9/2025).

- ADVERTISEMENT -

Dari total 21 jenis pajak di Indonesia, lanjut dia, hanya dua yang berkaitan langsung dengan harta, yaitu transaksi perolehan atau pelepasan harta dan kepemilikan harta.

Untuk transaksi perolehan atau pelepasan harta, pajak yang dikenakan meliputi PPh atas penghasilan saat harta dijual, PPN dan PPnBM saat pembelian harta sebagai barang kena pajak atau barang mewah, BPHTB untuk perolehan tanah dan bangunan, serta BBNKB untuk balik nama kendaraan bermotor.

- ADVERTISEMENT -
Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Sementara untuk kepemilikan harta, pajak yang dikenakan mencakup PBB yang dibayar tahunan atas tanah dan bangunan, serta PKB yang dibayar lima tahunan atas kendaraan bermotor.

Lantas dari rincian itu, jika diasumsikan penghasilan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun dalam setahun, kata Prinato, maka perhitungan PPh orang pribadi sesuai Pasal 17 UU PPh akan menghasilkan pajak sebesar Rp349,694 miliar.

Angka ini berasal dari tarif progresif mulai 5% untuk lapisan penghasilan terendah hingga 35% untuk lapisan penghasilan tertinggi.

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Namun, Prianto menggarisbawahi, kalau perhitungan semacam itu tidaklah bisa dikatakan benar.

- ADVERTISEMENT -

“Namun, cara perhitungan seperti itu jelas keliru karena harta sebesar Rp1 triliun yang ada di LHKPN itu tidak identik dengan penghasilan yang diperoleh selama setahun. Jika dirujuk rincian tahun perolehan harta di LHKPN, tahun pajaknya berbeda-beda,” kata dia.

12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Arinaldi dilantik sebagai Kakanwil BPN Aceh Arinaldi Dilantik Jadi Kakanwil BPN Aceh, Gantikan Shafik Ananta Inuman
Next Article Irwansyah ST dilantik sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Arsitektur Universitas Syiah Kuala (IKAARS) periode 2025–2029 oleh Gubernur Aceh diwakili Asisten III Setda Aceh Muhammad Diwarsyah, Jum'at malam (12/9). (Foto: Ist) Irwansyah Dilantik sebagai Ketua Ikatan Alumni Arsitektur USK 2025-2029

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

KAMMI Banda Aceh Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

BPKS Sabang Jadi Lokasi Studi Lapangan PKA II LAN RI, Jadi Contoh Kepemimpinan Adaptif

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?