Hukum

Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Balai Guru Penggerak ke PN Tipikor Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Pelimpahan perkara dilakukan terhadap dua terdakwa berinisial TW (49), selaku Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M (45), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Proses ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sebelumnya, pada Jum’at (29/8/2025), JPU Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik terkait kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Setelah pelimpahan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH, dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Balai Guru Penggerak Aceh Tahun 2022–2023.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Serta dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang diselenggarakan dengan skema fullboard meeting di hotel-hotel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.172.724.355.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan dua alternatif dakwaan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

image_print
author avatar
M Ichsan
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait