Walid Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap Diduga Rudapaksa Santriwati
LHOKSUKON, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan salah satu dayah di Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa malam (9/9/2025).
Ia diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan merudapaksa seorang santriwati berusia 16 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, membenarkan adanya penangkapan pimpinan dayah tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Boestani, Rabu (17/9/2025).
Perbuatan bejat itu disebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Dari keterangan korban, ia diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya.
Dengan dalih memberi hukuman karena menuduh korban melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pria, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16,5 tahun).