Banda Aceh, Infoaceh.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Jum’at (19/9/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun dua terdakwa yang dituntut adalah:
Terdakwa TMP, mantan Camat Peusangan, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tersakwa S, selaku Ketua BKAD Peusangan, juga dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
JPU menegaskan kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan anggaran kegiatan studi banding sehingga merugikan keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada persidangan berikutnya.