Banda Aceh, Infoaceh.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun memimpin rapat tindak lanjut terkait penanganan dan penetapan sumur minyak masyarakat.
Rapat digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Aceh, Senin (22/9/2025).
Rapat tersebut diikuti Asisten II Sekda Aceh Zulkifli, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Taufik, Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nizar Saputra, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Zaini Zubir, Staf Ahli Sekda Aceh serta perwakilan pemerintah kabupaten terkait.
Agenda utama rapat difokuskan pada percepatan pemenuhan persyaratan agar sumur minyak masyarakat dapat segera dikelola secara resmi.
Menurut M. Nasir, forum virtual ini tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi juga sarana mengidentifikasi kendala teknis yang dihadapi pemerintah kabupaten dalam proses pendataan.
“Hingga saat ini tercatat ada sebanyak 1.630 sumur minyak masyarakat di Aceh. Jika sumur-sumur tersebut dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur,” ujar M. Nasir dalam rapat tersebut.
Sementara Kepala Dinas ESDM Aceh Taufik, menegaskan pentingnya peran pemerintah kabupaten dalam mengirimkan data-data teknis yang diperlukan, terutama titik koordinat sumur.
Data tersebut akan dijadikan dasar bagi Kementerian ESDM dalam menetapkan status sumur minyak masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah kabupaten agar segera melengkapi data titik koordinat sumur. Dinas ESDM Aceh siap memberikan pendampingan penuh apabila ada kendala dalam proses pengumpulan data,” jelas Taufik.
Melalui rapat ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penataan sumur minyak masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi pengelolaan sumur sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan resmi terhadap ribuan sumur minyak tersebut juga diyakini mampu memperkuat ketahanan energi, khususnya di Provinsi Aceh.



