ACEH UTARA, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menghadapi tekanan fiskal serius setelah pendapatan daerah diproyeksikan merosot drastis pada tahun anggaran 2026.
Penurunan mencapai hampir setengah triliun rupiah dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan tantangan besar bagi keuangan daerah.
Situasi ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara yang digelar di Lhoksukon, Selasa (23/9/2025).
Agenda utama rapat yakni penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Arafat dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, yang mewakili pemkab dalam penyampaian nota pengantar.
Pendapatan 2025 Turun
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menyebutkan target pendapatan daerah pada 2025 diturunkan menjadi Rp2,56 triliun, atau berkurang Rp66,56 miliar (2,53%) dibandingkan APBK murni tahun yang sama.
“Penyesuaian ini terpaksa dilakukan karena sejumlah asumsi awal tidak sesuai perkembangan di lapangan, adanya kebutuhan pergeseran anggaran, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,” kata Tarmizi.
Meski pendapatan menurun, belanja daerah tetap dipertahankan pada angka Rp2,17 triliun. Kondisi ini menimbulkan defisit anggaran Rp23,32 miliar yang ditutup dengan SILPA tahun sebelumnya dengan jumlah sama.
Proyeksi 2026 Lebih Berat
Tantangan lebih berat menanti Aceh Utara pada tahun anggaran 2026. Pemkab memproyeksikan pendapatan daerah hanya sebesar Rp2,15 triliun, turun Rp482,27 miliar dari APBK 2025 yang mencapai Rp2,63 triliun.
Penurunan tajam ini terutama disebabkan belum masuknya Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam struktur APBK 2026.
Adapun rinciannya adalah:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp258,15 miliar.
Pendapatan Transfer: Rp1,83 triliun.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp59,29 miliar.
“Proyeksi ini menjadi sinyal keras bahwa kita harus lebih kreatif menggali sumber PAD, mengoptimalkan efisiensi belanja, dan memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Tarmizi.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menekankan pentingnya percepatan pembahasan KUA dan PPAS 2026. Menurutnya, kesepakatan bersama harus dicapai paling lambat minggu pertama Oktober 2025.
“Batas waktu penetapan APBK 2026 jatuh pada 30 November, sehingga kita tidak boleh terlambat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan agar kondisi fiskal yang berat tidak mengganggu jalannya pembangunan,” ujar Arafat.
Ia menambahkan, DPRK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi, termasuk dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal Aceh Utara.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Rancangan Perubahan APBK 2025 serta KUA dan PPAS 2026 dari Wakil Bupati kepada pimpinan DPRK.
Dalam penutupannya, Arafat berharap kebersamaan antara eksekutif dan legislatif tetap terjalin erat.
“Meski kondisi fiskal kita tertekan, kita harus tetap optimis. Dengan kerja sama, insya Allah Aceh Utara Bangkit dapat terwujud,” pungkasnya.



