Banda Aceh, Infoaceh.net – Perjalanan bisnis Meriza Akbar, pemilik HOCO Coffee, menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM Aceh. Awalnya, Meriza dikenal sebagai reviewer kuliner Aceh di media sosial.
Dari hobi itulah ia mulai akrab dengan dunia usaha makanan dan minuman, bahkan sempat mengenal langsung bisnis kuliner nasional seperti Geprek Bensu. Pengalaman tersebut memotivasinya untuk membuka kafe pertamanya yang diberi nama Kelsy Coffee.
Namun, langkah awalnya tidak mudah. Mengandalkan promosi konvensional membuat bisnis Meriza terseok-seok.
“Waktu itu saya belum memanfaatkan kekuatan digital marketing,” kenangnya.
Titik balik datang ketika ia mendirikan outlet pertama HOCO Coffee di Lampineung. Saat membuka outlet kedua di Lamtemen, Meriza mulai serius menggunakan media sosial untuk memasarkan produknya.
Strategi ini terbukti ampuh, HOCO Coffee pun semakin dikenal masyarakat Banda Aceh.
Tantangan besar kembali muncul pada 2019 ketika pandemi melanda. Promosi digital sempat menurun karena muncul stigma bahwa produk yang dipromosikan selebgram identik dengan barang kurang laku. Meriza tak kehabisan akal.
Ia justru menggandeng 100 mikro influencer lokal untuk mencoba produk HOCO Coffee dan membagikan ulasan mereka di media sosial.
“Dengan cara ini, promosi terasa lebih natural dan menjangkau banyak orang. Alhamdulillah, HOCO Coffee bisa bertahan,” ujar Meriza. Kini, HOCO Coffee telah menjadi salah satu kafe ternama di Banda Aceh dengan tiga outlet.
Kisah sukses Meriza dibagikan dalam kegiatan Program Dukungan Kemenkeu Satu Aceh terhadap UMKM yang digelar Rabu (24/9/2025) di Aula Lt. 5 Gedung D, GKN Banda Aceh. Acara ini diikuti UMKM binaan Kemenkeu Satu Aceh dan Kanwil DJPb Provinsi Aceh.
Selain pengalaman Meriza, sejumlah materi juga disampaikan oleh unit vertikal Kementerian Keuangan. Kanwil DJP Aceh membahas soal NPWP dan kewajiban perpajakan UMKM, Kanwil DJKN Aceh menjelaskan mekanisme lelang, sementara Kanwil DJPb Provinsi Aceh memaparkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih, juga memberikan materi tentang perdagangan internasional. Para pelaku UMKM dikenalkan cara mencari buyer di luar negeri, menyusun dokumen ekspor seperti sales contract, invoice, packing list, hingga dokumen pengangkutan seperti Bill of Lading (B/L) dan Air Waybill (AWB).
Muparrih menekankan pentingnya memahami incoterms, aturan yang mengatur hak dan kewajiban eksportir dan importir. “Sekarang ekspor semakin mudah, paperless, dan bisa dilakukan dari mana saja berkat layanan internet,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi Kemenkeu Satu Aceh dalam mendukung UMKM agar tidak hanya sukses di pasar domestik, tetapi juga mampu menembus pasar global.



