Busana Tak Sesuai Syariat, Pengendara di Aceh Besar Terjaring Razia
Aceh Besar, Infoaceh.net – Sejumlah pengendara terjaring razia busana Islami yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Satpol PP-WH Aceh, Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, serta Polresta Banda Aceh di depan Meuligoe Wali Nanggroe, Gampong Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (25/9/2025).
Razia gabungan tersebut merupakan bagian dari penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 13 yang mengatur kewajiban umat Islam di Aceh untuk berbusana sesuai syariat.
Dalam operasi itu, sejumlah pengendara baik pria maupun wanita kedapatan tidak mengenakan busana Islami saat melintas di lokasi razia. Meski demikian, para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi, melainkan dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP-WH Aceh Besar, Salmawati, mengatakan razia ini dilaksanakan dengan pendekatan edukatif dan persuasif.
“Sejumlah pengendara yang melanggar kita data dan kita berikan pembinaan. Harapan kami, ke depan masyarakat semakin sadar untuk menjaga busana Islami sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga marwah Aceh sebagai daerah syariat Islam.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar sama-sama menjaga identitas Islami. Penegakan qanun ini penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan menjaga identitas Aceh,” tambahnya.
Salmawati menegaskan, kegiatan penegakan syariat akan dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam bentuk razia rutin maupun patroli pengawasan di wilayah Aceh Besar.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Aceh Besar yang menekankan pentingnya konsistensi penegakan syariat Islam dalam bingkai Ahlussunnah wal Jama’ah.
Kasih Komentar