Umum

Overstay Lebih 18 Bulan, Seorang WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan pendeportasian terhadap satu orang warga negara Malaysia berinisial NR (19), melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jum’at, 26 September 2025, pukul 15.30 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting menyampaikan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh NR.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Yang bersangkutan terbukti telah melakukan overstay sejak 6 Maret 2024, dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan pendeportasian ini diawasi secara ketat oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Tim Inteldakim mengawal seluruh proses, mulai dari keberangkatan NR dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Di Bandara SIM, tim Inteldakim berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.

NR dideportasi menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang lepas landas tepat pada pukul 17.55 WIB.

“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ujar Gindo.

Proses pendeportasian berjalan dengan aman, tertib0 dan lancar. Dengan adanya tindakan ini, Kantor Imigrasi Banda Aceh berharap memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi setiap orang asing untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

image_print
author avatar
M Ichsan
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait