Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Dukung Riset Ganja Untuk Obat, Bupati Aceh Tengah Minta Pemerintah Revisi UU

Last updated: Minggu, 17 Januari 2021 00:55 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah memberi ruang mendukung penelitian (riset) berkenaan pemanfaatan tanaman ganja sebagai tanaman obat – obatan (edis).

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar saat menerima perwakilan Yayasan Sativa Nusantara, di ruang kerja bupati, Kamis (14/1), dengan agenda menyampaikan perkembangan urgensi pembentukan peraturan menteri kesehatan sebagai regulasi izin atas memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan tanaman ganja sebagai bahan industri medis dan farmasi.

Singgih Tomi Gumilang SH selaku perwakilan Yayasan Sativa Nusantara dalam kesempatan tersebut memaparkan gambaran dokumen Blue Print proyek yang bertitle “Menuju industri pemanfaatan Ganja Nasional tahun 2025”.

- Advertisement -

Cannabis Sativa atau yang lebih dikenal dengan tanaman Ganja, merupakan tanaman semusim yang tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda. Bunganya kecil-kecil dalam kumpulan di ujung ranting. Tumbuhan yang hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian diatas 1.000 M di atas permukaan laut.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu, dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.

- Advertisement -

Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup dan/atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Sebelum Aku dan Kamu Jadi Kita: Kenali Manfaat Surat Perjanjian Pranikah
Sebar Video Hoax Korban Begal di Gunung Trans, Pegawai Kontrak RSUD Nagan Raya Ditangkap
Cut Rezky Handayani Dikukuhkan Jadi Pj Ketua Pembina Posyandu Aceh Besar
Muhammad Iswanto Sampaikan Pertanggungjawaban APBK 2023 ke DPRK Aceh Besar

“Di Indonesia sendiri tanaman ganja secara tegas diatur dalam UUUNomor 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 tentang Narkotika Golongan 1 tidak boleh digunakan, bahkan untuk kebutuhan medis,” tegas Bupati Aceh Tengah.

Namun, lanjutnya jika pemerintah pusat serius mau mengelola ganja dengan bijak, maka langkah berikutnya adalah menyampaikan pada pihak legeslatif untuk merevisi UU tersebut, sebagai upaya mencegah penyalahgunaannya.

Seperti diketahui, di sejumlah negara maju, pelegalan ganja untuk kebutuhan medis dan industri telah dibenarkan, namun untuk penyalahgunaan dan peredaran ilegalnya tetap akan diancam dengan hukuman tegas, bahkan diantaranya diganjar hingga dengan hukuman mati.

- Advertisement -

Pada akhirnya pemerintah didorong untuk mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU Narkotika, menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk Narkotika, kiranya diharapkan nantinya pemanpaatan tanaman ganja (Cannabis Sativa) untuk bidang kesehatan, medis dan farmasi memerlukan sebuah Regulasi bukan Legalisasi. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article PLTA Krueng Isep dan PLTA Peusangan Mendukung Masuknya Investasi Ke Aceh
Next Article Kasus Baru Covid-19 Aceh Bertambah 17 Orang

You May also Like

Menko Polhukam Mahfud MD (berbaju batik) saat mengunjungi lokasi kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Rumoh Geudong. Pidie, Selasa (26/6)
Umum

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Terus Data Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Senin, 26 Juni 2023
Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa bakti 2022-2027 yang diketuai Ahmad Haeqal Asri dilantik oleh Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf, di Anjong Mon Mata Banda Aceh Selasa malam (27/12)
Umum

Pengurus PMI Banda Aceh Periode 2022-2027 Dilantik

Kamis, 29 Desember 2022
Umum

KPK Sita SPBU Senilai Rp 25 Miliar Milik PT Nindya Karya-Tuah Sejati di Banda Aceh

Rabu, 17 Agustus 2022
Umum

Satgas Kabupaten/Kota Diingatkan Tegakkan Prokes Selama Libur Panjang

Selasa, 29 Desember 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?