Aceh

Polres Aceh Tamiang Bongkar Modus Eks Kombatan GAM Jadi Tameng Perambah Hutan

  • Kapolres: Jangan Jadikan Isu Damai Aceh Tameng Mafia Sawit!

Kuala Simpang, Infoaceh.net — Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengungkap modus baru yang digunakan mafia perambah hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Mereka memanfaatkan oknum eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai tameng, dengan dalih memperjuangkan isu perdamaian Aceh, untuk menakut-nakuti masyarakat maupun aparat.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Ini modus yang berbahaya. Jangan jadikan isu damai Aceh sebagai tameng mafia sawit. Perdamaian Aceh adalah harga mati, tidak boleh diperalat untuk kepentingan perusakan hutan,” tegas Kapolres, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

175 Hektare Sawit Ilegal Dimusnahkan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat kepolisian telah menertibkan sekitar 175 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan TNGL. Sejumlah warga dan kelompok pengusaha bahkan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai secara ilegal.

Menurut Kapolres, kelompok pengusaha yang menjadi dalang perambahan kerap menggunakan jaringan eks kombatan untuk memberi kesan seolah tindakan mereka dilindungi oleh semangat perdamaian Aceh. Padahal, aktivitas itu murni ilegal dan merusak ekosistem.

“Di Tenggulun, pola-pola ini menimbulkan keresahan. Mereka melakukan teror dengan mengatasnamakan isu damai, padahal tujuannya hanya melindungi bisnis sawit ilegal. Itu tidak bisa ditoleransi,” jelas Muliadi.

Kapolres menegaskan, Polres Aceh Tamiang siap mengawal penuh program restorasi kawasan hutan yang dijalankan Satgas PKH.

Lahan yang sudah direbut mafia sawit harus segera dihijaukan kembali agar tidak jatuh ke tangan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Program restorasi ini akan kita kawal bersama. Jangan sampai setelah dibersihkan, hutan kembali dikuasai mafia. Hutan Leuser adalah warisan dunia, kita harus jaga bersama,” katanya.

Selain kasus TNGL, Polres Aceh Tamiang juga sedang menyidik perambahan hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

Dari hasil penyidikan, luas mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, menyita barang bukti termasuk ekskavator, serta memasang police line di lokasi.

Setelah proses selesai, para pelaku akan dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Muliadi mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan propaganda pihak-pihak tertentu yang menggunakan simbol perdamaian untuk kepentingan bisnis haram.

Ia menegaskan, perdamaian Aceh tidak boleh dinodai dengan praktik perusakan lingkungan.

“Jangan sekali-kali perusak hutan bersembunyi di balik isu damai Aceh. Itu penghinaan terhadap perjuangan dan perdamaian yang sudah kita sepakati bersama. Hutan harus dijaga, karena itu sumber kehidupan generasi mendatang,” pungkasnya.

image_print
author avatar
Hasrul
Peminpin Media Online Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait