JAKARTA, Infoaceh.net – Polemik kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution yang menghentikan truk berpelat BL asal Aceh dan meminta agar diganti ke pelat BK, menuai sorotan DPR.
Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), turun tangan agar tidak menimbulkan gesekan antarwilayah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai langkah Bobby sejatinya merupakan hal wajar karena daerah tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
“Ini fenomena umum. Tapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan membangun konflik di bawah,” ujar Rifqi kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Politikus Partai NasDem itu menekankan, secara administratif kendaraan operasional perusahaan memang seharusnya menggunakan pelat nomor sesuai wilayah domisili dan area operasi. Dengan begitu, pajak kendaraannya bisa masuk ke kas daerah setempat.
“Fenomena ini ada di banyak tempat. Daerah sedang berikhtiar meningkatkan penerimaan. Maka, secara administratif kendaraan harus bernomor polisi setempat agar pajaknya dibayar di daerah itu. Jadi menurut saya, itu hal yang normal,” sambungnya.
Meski demikian, Rifqi mengingatkan perlunya regulasi yang lebih proporsional dari pemerintah pusat agar aturan ini tidak menimbulkan konflik antarprovinsi.
“Selama ini pusat menganggap hal ini murni domain daerah. Mungkin ke depan perlu ada jembatan regulasi yang lebih adil,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib menjelaskan kepada sopir bahwa pelat BL harus diganti BK agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.
Tak lama, Bobby juga datang menegaskan hal tersebut. “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” ucap Bobby dalam rekaman itu.
Bobby menegaskan aturan ini baru akan diberlakukan mulai 2026. Pemprov Sumut kini sedang mendata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di wilayahnya namun menggunakan kendaraan operasional non-BK.
“Kami hanya mendata, menyosialisasikan. Saya minta bupati mendata perusahaan yang beroperasi di Sumut tapi kendaraannya bukan BK atau BB, agar diganti. Kenapa? Karena pajaknya tidak masuk ke Sumut,” ujar Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, kebijakan serupa juga sudah berlaku di beberapa provinsi seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Respons Gubernur Aceh
Menanggapi hal ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memilih meredam polemik. Ia mengaku tidak ingin memperbesar masalah, namun tetap akan memantau dinamika di lapangan.
“Kita wanti-wanti juga, meunyoe ka dipublo, tablo. Nyo ka gatai, tagaro,” kata Mualem dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.
Mualem menyebut langkah Bobby sebagai “angin berlalu” dan tidak perlu ditanggapi berlebihan. “Kita tenang saja, kita nilai itu kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” ujarnya.



