Skor Integritas Rendah, KPK Temukan Risiko Korupsi Tinggi di Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Aceh masih meraih skor rendah dalam Indeks Integritas Nasional 2024.
Temuan ini disampaikan dalam kunjungan Tim SPI KPK ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Jum’at (3/10/2025).
Pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi dan maladministrasi, sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Ombudsman Aceh dan KPK juga bekerja sama dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Ombudsman Aceh memaparkan pengalaman penilaiannya setiap tahun terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 23 kabupaten/kota.
Penilaian dilakukan melalui observasi lapangan pada lima dinas layanan dasar dan dua puskesmas, termasuk wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan.
“Dengan metode ini, hasilnya lebih objektif dan konkret. Tidak hanya berbasis dokumen administratif, tapi benar-benar menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan yang diatur dalam UU 25 Tahun 2009,” jelas Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty.
Ketua Tim Tindak Lanjut SPI KPK, Artha Vina, menyampaikan bahwa rendahnya skor integritas menunjukkan tingginya risiko praktik korupsi di pemerintah daerah di Aceh.
“Koordinasi antar lembaga kami harapkan dapat mempercepat perbaikan indikator yang masih merah nilainya,” ujarnya.
SPI KPK dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah. Instansi dengan skor rendah perlu melakukan pembenahan sistem, seperti penyederhanaan layanan, peningkatan transparansi informasi, dan perbaikan tata kelola pengaduan.
SPI juga menjadi dasar pembuatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sehingga langkah perbaikan diarahkan sesuai temuan lapangan.
Dian Rubianty menekankan pentingnya sinergi kedua lembaga. “KPK dan Ombudsman memiliki mandat yang beririsan, karena maladministrasi sering menjadi pintu masuk praktik koruptif. Data SPI KPK akan semakin kuat jika dipadukan dengan temuan Ombudsman, baik dari laporan masyarakat, investigasi, maupun penilaian kepatuhan standar pelayanan publik,” jelasnya.
Selain membahas penilaian integritas, pertemuan ini juga menyoroti pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Ombudsman memberikan data clearance terkait kepatuhan pelayanan publik dan tindak lanjut laporan masyarakat, sementara KPK menilai kelayakan instansi menyandang predikat bebas korupsi.
“Kombinasi peran Ombudsman dan KPK membuat predikat ZI tidak hanya administratif, tetapi mencerminkan adanya perubahan nyata di lapangan,” tutup Dian.
Melalui penguatan sinergi ini, diharapkan perbaikan integritas dan kualitas pelayanan publik di Aceh lebih terukur, terpantau, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kasih Komentar