INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi 8 IUP Eksplorasi Tambang

Last updated: Rabu, 8 Oktober 2025 22:32 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 8 IUP eksplorasi yang ads di wilayah Aceh Selatan. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

Tapaktuan, Infoaceh.net — Bupati Aceh Selatan Mirwan MS didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap delapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Desakan ini menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam, yang menegaskan pentingnya tindakan konkret pemerintah kabupaten dalam memastikan kepatuhan hukum dan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.

Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai Peringati Hari Pahlawan, Diikuti Lebih 600 Peserta

Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan menilai hingga saat ini, rata-rata izin eksplorasi pertambangan di Aceh Selatan tidak menunjukkan progres nyata, bahkan sebagian besar diduga melanggar kewajiban administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

- ADVERTISEMENT -

“Ada izin yang hanya hidup di atas kertas, tanpa aktivitas eksplorasi, tanpa laporan tahunan, dan tanpa jaminan reklamasi. Ini pelanggaran nyata terhadap prinsip akuntabilitas publik dan kewajiban hukum pemegang izin,” tegas Ariyanda, Rabu, 8 Oktober 2025.

Pemuda asal Aceh Selatan itu menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP eksplorasi, antara lain yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan eksplorasi tahunan selama lebih dari dua tahun, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan hidup, termasuk penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun 15 tahun 2017.

- ADVERTISEMENT -
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas

Kemudian, lanjut Ariyanda, tidak memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang, yang wajib diserahkan sebelum pelaksanaan kegiatan eksplorasi sesuai Pasal 25 qanun tersebut.

Bahkan ada juga yang menelantarkan wilayah izin eksplorasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan area tangkapan air.

Menurut Ariyanda, kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian hukum dan kebijakan yang harus segera dikoreksi.

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

“Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 sudah sangat jelas bahwa setiap kepala daerah kabupaten/kota wajib menertibkan seluruh izin sektor SDA yang tidak memenuhi ketentuan hukum, baik di bidang pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan. Jika Bupati Aceh Selatan tidak segera bertindak, maka hal itu sama saja dengan mengabaikan perintah regulatif dari pemerintah provinsi,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Instruksi Gubernur Aceh tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait perbaikan tata kelola SDA pasca penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah kabupaten kini memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan verifikasi, validasi, dan evaluasi izin usaha pertambangan yang masih aktif, untuk memastikan bahwa izin tersebut memenuhi unsur legalitas, keberlanjutan, dan manfaat ekonomi daerah.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh hingga Juli 2025, terdapat 8 IUP eksplorasi aktif di Aceh Selatan dengan total luas mencapai 12.340 hektare.

Dari jumlah tersebut, empat perusahaan tidak melaporkan kegiatan eksplorasi dua tahun berturut-turut, dua perusahaan tidak menyerahkan jaminan reklamasi lingkungan, dan satu di antaranya diketahui beroperasi di kawasan hutan lindung.

Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa evaluasi bukan hanya pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum yang bersifat imperatif.

Dalam perspektif hukum daerah, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 memberikan dasar yang kuat bagi Bupati untuk bertindak. Pasal 17 ayat (1) qanun tersebut menyatakan bahwa pemerintah kabupaten berwenang meninjau kembali, menangguhkan, atau mencabut IUP apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban administratif, teknis, lingkungan, atau sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 35 mewajibkan keterbukaan informasi publik terhadap seluruh data dan status izin pertambangan.

“Artinya, Bupati memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan izin-izin itu tidak menjadi alat spekulasi bisnis yang merugikan masyarakat. Evaluasi ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap konstitusi daerah,” jelas Ariyanda

Dia juga menyoroti potensi kerugian yang ditimbulkan oleh izin-izin tidur tersebut. Selain menghambat investasi baru yang lebih produktif, keberadaan IUP tidak aktif menimbulkan potensi tumpang tindih lahan, konflik sosial di tingkat tapak, serta degradasi ekosistem hutan dan sumber air.

Di sisi lain, kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan tercatat masih di bawah 0,5%, angka yang mencerminkan minimnya manfaat ekonomi dari izin yang ada.

Ariyanda menegaskan langkah evaluasi IUP eksplorasi bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya rasional untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam agar berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak.

“Kita ingin tambang yang legal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Bukan izin fiktif yang hanya menjadi instrumen monopoli sumber daya,” ujarnya.

Ariyanda meminta Bupati Aceh Selatan segera membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Inspektorat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri legalitas, aktivitas, serta dampak sosial-lingkungan dari setiap IUP eksplorasi.

Tim ini juga diharapkan melaporkan hasil evaluasi secara terbuka kepada publik untuk memastikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam.

“Bupati Aceh Selatan tidak hanya dituntut berani, tapi juga cermat menegakkan aturan. Instruksi Gubernur dan Qanun Aceh sudah memberikan pedoman jelas. Sekarang tinggal kemauan politik pemerintah daerah untuk menegakkan tata kelola SDA yang bersih, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Pemuda kelahiran Labuhanhaji Raya itu.

Previous Article 15 Tahun Terhenti, Illiza Harapkan Kelanjutan Pembangunan Jembatan Pango
Next Article Polda Aceh Tanam Jagung Serentak Seluas 347 Hektar, Target Panen 1.391 Ton

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Umum

Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Minggu, 23 November 2025
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Minggu, 23 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Minggu, 23 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?