Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan penyerahan tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat pada tahun anggaran 2019–2023.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, terdapat tiga orang tersangka yang diserahkan kepada JPU, yaitu:
- Sudirman SP (Anggota DPRK Aceh Jaya)
T. Mufizar (mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya)
T. Reza Fahlevi (mantan Sekda Aceh Jaya)
Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yakni: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 untuk tersangka Sudirman.
PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 untuk tersangka T. Mufizar dan PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 untuk tersangka T. Reza Fahlevi.
Kegiatan penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejati Aceh ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya serta sejumlah pejabat terkait.
Masing-masing tersangka hadir didampingi oleh tim penasihat hukum mereka. Sudirman SP didampingi oleh Hamdani Mustika A SSy MH, Wahyu Pratama SH dan Edi Rahman Lubis SH dari Kantor Hukum Hamka & Partner.
T. Mufizar didampingi oleh Teuku Rachmad Kurniawan SH MH CPL, Iskandar SH MH, Hamzah SH dan Dheni Rinaldi SH dari Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan.
T. Reza Fahlevi didampingi Zulfikar Sawang dan rekan dari Kantor Hukum Advokat Zulfikar Sawang & Associates.
Tersangka Ditahan di Rutan Kajhu
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh di Kajhu.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta lancar di bawah pengamanan ketat Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh, dengan dukungan personel TNI untuk memastikan tidak adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari pihak manapun.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana PSR yang merugikan keuangan negara.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya tahap penyidikan oleh Kejati Aceh dan menjadi langkah awal menuju proses penuntutan di pengadilan,” ujar Ali Rasab Lubis.



